Enam Bulan Beroperasi, IPAL SPPG Temuireng 02 Disorot: Air Saluran Menghitam, IPAL Masih Sederhana dan Uji Baku Mutu Belum Diulang.
Seputar Kita Pemalang, – Pengelolaan limbah di SPPG Temuireng 02, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan bau menyengat dari saluran irigasi di sekitar lokasi.
Pada Sabtu, 19 September 2026, awak media mendatangi lokasi dan melihat secara langsung kondisi saluran. Air tampak berwarna gelap hingga hitam, sementara di beberapa bagian terlihat material atau gumpalan menyerupai minyak.
Yang menjadi perhatian, saluran irigasi tersebut berada berdekatan dengan area persawahan milik petani. Kondisi ini membuat kualitas air yang mengalir di saluran menjadi penting untuk dipastikan, terutama karena saluran tersebut berada di lingkungan yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertanian masyarakat.
Namun, temuan visual tersebut belum dapat menjadi kesimpulan mengenai penyebab perubahan warna maupun material yang terlihat di permukaan air. Untuk memastikan sumber dan kualitas air, diperlukan pemeriksaan serta pengujian laboratorium oleh pihak berwenang.
Selain kondisi saluran, sistem pengolahan limbah di lokasi juga menjadi perhatian. Secara visual, sistem IPAL yang digunakan masih terlihat sederhana atau kerap disebut “gestrep”, sehingga efektivitas setiap tahapan pengolahan perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis.
Pada Minggu, 20 September 2026, Kepala SPPG Temuireng 02, Salimah, dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sistem IPAL terus dilakukan peningkatan dan saat ini memiliki sembilan kotak pengolahan.
Menurut Salimah, air limbah dari aktivitas dapur seperti pencucian ompreng dan proses memasak melewati tahapan pengolahan sebelum dialirkan keluar. Ia juga menyebut pihak mitra berencana menambah filter.
Namun, ketika ditanya mengenai uji baku mutu air, Salimah mengatakan pengujian terakhir dilakukan saat dapur pertama kali beroperasi. Sementara itu, dapur tersebut kini telah berjalan sekitar enam bulan dan belum melakukan pengujian ulang.
Kondisi ini menjadi pertanyaan tersendiri. Jika pengujian kualitas air memang harus dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, maka hasil pengujian awal belum cukup untuk menggambarkan kondisi kualitas air setelah IPAL digunakan selama enam bulan.
Apalagi di lapangan terdapat keluhan bau, kondisi air saluran yang secara visual terlihat hitam, serta material menyerupai minyak. Letak saluran yang berdekatan dengan sawah petani membuat kepastian kualitas air semakin penting.
Dengan sistem pengolahan yang masih terlihat sederhana, pertanyaan berikutnya adalah apakah seluruh tahapan pengolahan sudah bekerja secara optimal dan apakah air hasil pengolahan telah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Satgas MBG dan Forkopimca Diminta Turun,
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari Satgas MBG Kabupaten Pemalang, Koordinator Kecamatan (Korcam), dan Koordinator Wilayah (Korwil) MBG, agar dilakukan pengecekan langsung terhadap kondisi SPPG Temuireng 02, khususnya sistem IPAL dan saluran pembuangan.
Selain itu, Forkopimca Kecamatan Petarukan juga diharapkan dapat turun bersama untuk melihat kondisi di lapangan secara langsung, termasuk memastikan tidak ada dampak terhadap saluran irigasi dan lingkungan persawahan masyarakat.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat jumlah bak atau kotak IPAL. Jika diperlukan, kondisi air pada beberapa titik dapat diuji melalui laboratorium yang berkompeten sehingga dapat diketahui secara objektif apakah parameter kualitas air memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan utamanya sederhana: apakah sistem IPAL benar-benar bekerja optimal dan apakah air yang keluar dari proses pengolahan telah memenuhi baku mutu?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak berhenti pada penjelasan lisan, tetapi dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan hasil uji laboratorium terbaru.
SPPG Temuireng 02 disebut melayani sekitar 2.300 penerima manfaat dan telah memperoleh SPS kedua. Namun, status tersebut semestinya tidak membuat pengawasan terhadap kondisi lingkungan berhenti.
Jika masyarakat sudah mengeluhkan bau dan kondisi saluran menimbulkan tanda tanya, maka pengujian ulang perlu dilakukan secara terbuka dan objektif.
Jangan sampai program MBG dinilai hanya dari berapa banyak makanan yang berhasil disalurkan, sementara persoalan limbah di belakang dapur justru luput dari pengawasan.
MBG harus bergizi bagi penerima manfaat, tetapi pengelolaannya juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta petani yang berada di sekitar lokasi. (FN)
