DPRD Kabupaten Probolinggo Berikan Jawaban atas Pandangan Umum Empat Raperda Inisiatif Tahun 2026

0
WhatsApp Image 2026-10-19 at 19.48.06

SeputarKita, Probolinggo – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban DPRD atas pandangan umum pemerintah daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tahun 2026, Senin (19/10/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi. Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma, Wakil Ketua DPRD M. Zubaidi dan Sumarni Rasit, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto yang mewakili Bupati, bersama sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Penyampaian jawaban DPRD dilakukan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwi Ariyanti.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma, menyampaikan, “bahwa berbagai masukan dari pemerintah daerah akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan materi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya”. katanya.

Setelah penyampaian jawaban tersebut, setiap materi Raperda akan dikaji lebih lanjut, termasuk melalui penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, guna memastikan kesesuaian substansi dan kewenangan pemerintah daerah.

Selain membahas empat Raperda, Ketua DPRD juga menyinggung capaian realisasi penyerapan anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan yang dinilai belum optimal. Hal tersebut menjadi perhatian dalam upaya mendorong pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif.

Empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 yang menjadi agenda pembahasan meliputi:
.Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
• Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
• Raperda tentang Ketenagakerjaan.
• Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Pada Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, salah satu materi yang dibahas berkaitan dengan pengaturan pasar untuk memberikan kepastian pemasaran hasil pertanian sekaligus mendukung terbentuknya harga yang menguntungkan petani. Dalam penyusunannya, ketentuan tersebut perlu mempertimbangkan keseimbangan kepentingan petani dan pedagang.

Sementara itu, dalam Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pengaturan akan disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Ketentuan mengenai pendanaan kegiatan konservasi dan rehabilitasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga akan diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Pada Raperda tentang Ketenagakerjaan, DPRD menekankan pentingnya penyesuaian materi dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen.

Usulan tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat setempat. Namun, pelaksanaannya perlu didukung dengan peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan tenaga kerja lokal agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

Adapun dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, DPRD menjelaskan bahwa pengaturan mengenai cadangan pangan desa perlu memperhatikan kewenangan pemerintahan desa serta sumber pendanaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Meski demikian, kerja sama antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa tetap dimungkinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Penyampaian jawaban DPRD atas pandangan umum pemerintah daerah menjadi bagian dari tahapan pembahasan empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo Tahun 2026.

Selanjutnya, setiap materi rancangan akan ditelaah dan disempurnakan dengan mempertimbangkan masukan pemerintah daerah, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, pembagian kewenangan, serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Melalui proses tersebut, keempat Raperda diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memiliki landasan hukum yang kuat, dapat dilaksanakan secara efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *