Diduga Proyek Siluman, Drainase di Jalan A. Yani Petarukan Tanpa Papan Informasi.
SeputarKita, Pemalang – Pekerjaan perbaikan drainase di Jalan A. Yani, tepat di depan Kantor UPJI 7 Petarukan, Kelurahan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan. Pasalnya, di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat sumber anggaran, nilai pekerjaan, maupun identitas pelaksana.
Minimnya informasi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pekerjaan yang diduga berasal dari anggaran pemerintah itu terkesan seperti proyek siluman, lantaran informasi dasar mengenai kegiatan belum terlihat secara terbuka.
Saat ditemui awak media, Trimo, yang disebut sebagai mandor di lokasi, mengaku tidak mengetahui besaran anggaran. Ia mengatakan hanya menjalankan pekerjaan atas perintah pemborong bernama Pawang, Rabu 21 oktober 2026.
Terkait material, Trimo menjelaskan bahwa batu yang digunakan merupakan material lama yang dipakai kembali dengan alasan keterbatasan anggaran. Penggunaan material bekas tidak otomatis melanggar aturan, tetapi kelayakan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis tetap harus dipastikan.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala UPJI 7 Petarukan, Arifin, menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan perbaikan drainase dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Namun, ia mengaku tidak mengetahui besaran anggarannya.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Petarukan, Roro Budisetyawan, mengaku terkejut saat mengetahui adanya pekerjaan tersebut. Menurutnya, pihak kelurahan tidak menerima tembusan atau pemberitahuan dari pihak terkait.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai koordinasi, pengawasan, dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Keterbukaan dan K3 jangan Diabaikan.
Tidak hanya soal papan informasi, awak media juga menyoroti para pekerja yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai sesuai kebutuhan pekerjaan.
Padahal, keselamatan kerja merupakan hal mendasar yang wajib diperhatikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu landasan perlindungan tenaga kerja. Ketentuan keselamatan konstruksi juga perlu diterapkan sesuai jenis dan lingkup pekerjaannya.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya keterbukaan informasi oleh badan publik. Jika pekerjaan ini menggunakan anggaran pemerintah, sumber dana, nilai pekerjaan, spesifikasi, dan penanggung jawabnya perlu dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan uang rakyat justru berjalan tanpa kejelasan informasi dan pengawasan yang memadai.
Media Seputar Kita mendorong Disperkim Kabupaten Pemalang dan pihak pelaksana memberikan penjelasan terbuka mengenai anggaran, penggunaan material lama, spesifikasi teknis, serta penerapan K3 di lapangan.
Sebab, pembangunan bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan fisik. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, mutu pekerjaan harus terjamin, dan keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi lebih lanjut dari Disperkim dan pihak pemborong masih diperlukan agar persoalan ini menjadi terang. Media tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (FN)
