Belanja Rsud Dr. Sayidiman Magetan Capai Puluhan Miliar Rupiah, Swastika Advokasi Nusantara Minta Klarifikasi Dan Audit

0
Surya, SH Ketua LBH SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA

Surya, SH Ketua LBH SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA

Seputarkita, MAGETAN — Sejumlah paket belanja RSUD dr. Sayidiman Magetan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian setelah muncul ringkasan data yang mencantumkan pagu pengadaan bernilai besar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara (SAN) mendorong adanya klarifikasi terbuka dan pemeriksaan terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Berdasarkan gambar ringkasan paket RUP yang menjadi bahan awal penelaahan, salah satu pos dengan nilai terbesar adalah belanja remunerasi sebesar Rp43.472.304.340. Selain itu, tercantum belanja obat dan bahan habis pakai (BHP) melalui pengadaan langsung dengan pagu Rp20 miliar serta pengadaan melalui e-purchasing sebesar Rp8.498.476.415.

Ringkasan tersebut juga memuat belanja bahan dan alat laboratorium sebesar Rp4.122.355.154, belanja oksigen sebesar Rp2.403.420.000, belanja bahan makanan pasien sebesar Rp2,3 miliar, pengembangan gedung rawat jalan, farmasi, dan manajemen sebesar Rp2.441.500.000, serta sejumlah paket pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi rumah sakit.

Nilai-nilai tersebut merupakan pagu paket yang tercantum dalam ringkasan RUP, bukan nilai realisasi pembayaran maupun bukti kerugian keuangan negara. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, kontrak, pelaksanaan, dan pembayaran.

SAN Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran

LBH Swastika Advokasi Nusantara menilai bahwa belanja rumah sakit dengan nilai signifikan perlu disertai informasi yang memadai mengenai dasar kebutuhan, rincian volume, harga satuan, metode pengadaan, penyedia barang atau jasa, serta bukti penerimaan dan pemanfaatannya.

Melalui rencana permohonan klarifikasi dan pengaduan, SAN mendorong Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan memberikan penjelasan tertulis mengenai paket-paket yang tercantum dalam ringkasan tersebut.

Sejumlah aspek yang dinilai perlu diperiksa antara lain kewajaran harga pengadaan obat dan BHP, dasar penggunaan metode pengadaan langsung, kesesuaian barang yang diterima dengan pesanan, serta pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan pengembangan gedung.

Pada belanja bahan makanan pasien, pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian jumlah pengadaan dengan kebutuhan pelayanan, biaya per porsi, catatan pengiriman, dan bukti penerimaan. Sementara itu, untuk pengembangan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), perlu ditelaah ruang lingkup kontrak, keluaran pekerjaan, dan bukti bahwa sistem yang dibayarkan benar-benar diserahkan sesuai ketentuan.

Pengadaan Obat dan BHP Menjadi Salah Satu Fokus

Belanja obat dan BHP menjadi salah satu pos yang layak mendapat perhatian karena dalam ringkasan tercantum dua paket dengan metode berbeda, yakni pengadaan langsung senilai Rp20 miliar dan e-purchasing senilai sekitar Rp8,49 miliar.

Perbedaan metode tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan pelanggaran. Namun, dokumen pengadaan perlu ditelaah untuk memastikan bahwa metode yang digunakan sesuai ketentuan, kebutuhan telah direncanakan secara wajar, serta tidak terdapat pemecahan paket yang dilarang, duplikasi pembelian, ketidaksesuaian harga, atau pembayaran tanpa bukti penerimaan yang sah.

Pemeriksaan juga perlu melihat apakah obat dan bahan medis yang dibeli sesuai spesifikasi, jumlah kebutuhan, masa kedaluwarsa, dan standar pelayanan rumah sakit.

Minta Inspektorat dan BPK Lakukan Penelaahan

Selain meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, SAN mendorong Inspektorat Kabupaten Magetan menelaah dokumen terkait sesuai kewenangannya. Permintaan pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dapat disampaikan agar aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dinilai melalui mekanisme yang berlaku.

Apabila dari dokumen dan pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti permulaan memadai, laporan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk dinilai dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Langkah tersebut penting agar dugaan penyimpangan tidak hanya menjadi perdebatan di ruang publik, melainkan diuji berdasarkan dokumen, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum dan Prinsip Akuntabilitas

Pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, penilaian lebih lanjut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dan peraturan pidana yang berlaku sesuai waktu perbuatan.

Namun, besarnya pagu anggaran atau perbedaan nilai dalam dokumen perencanaan tidak otomatis membuktikan terjadinya korupsi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta, dokumen, hasil pemeriksaan, dan proses hukum yang sah.

Publik Berhak Mendapatkan Penjelasan

Anggaran rumah sakit berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama ketersediaan obat, bahan medis, pelayanan pasien, fasilitas kesehatan, serta mutu layanan yang diterima warga.

Karena itu, klarifikasi yang terbuka dan berbasis dokumen diharapkan dapat menjawab pertanyaan mengenai bagaimana anggaran direncanakan, bagaimana penyedia dipilih, apakah barang dan pekerjaan telah diterima sesuai kontrak, serta bagaimana pembayaran dipertanggungjawabkan.

Hingga naskah ini disusun, bahan yang tersedia berupa ringkasan visual paket RUP. Belum terdapat dokumen audit, bukti kerugian negara, atau keterangan resmi dari pihak RSUD yang dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.

Redaksi membuka ruang bagi Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan dokumen pendukung agar pemberitaan berimbang dan informasi kepada masyarakat dapat diverifikasi.

Prinsipnya, setiap rupiah anggaran pelayanan kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi, pemeriksaan objektif, dan penegakan hukum berdasarkan bukti merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *