SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Pelaku berinisial IS warga Desa Maron Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press release Kamis (23/02).
AKBP Catur menambahkan, pelaku diamankan petugas lantaran menggelapkan uang milyaran rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja.
“Perusahaan tersebut adalah mitra usaha listrik yang berlokasi di Jln. Sukowati no109 b Kelurahan Keniten Kabupaten Ponorogo. Nilai kerugian dari perusahaan mencapai Rp 1.025.733.050, “imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa pelaku posisinya sebagai salesman yang sudah bekerja di mitra usaha listrik sejak tahun 2020.
“Modus operandinya yang bersangkutan melakukan order fiktif terhadap para pelanggan toko listrik. Untuk nota asli, namun untuk data berkaitan dengan masalah keuangan serta cicilan, semuanya adalah fiktif, “papar AKP Nikolas.
Lebih lanjut AKP Nicolas menuturkan, pelaku juga sengaja menyiapkan stempel untuk memanipulasi data order maupun uang yang masuk ke perusahaan dari para pelanggan. Namun uang tersebut tidak disetor ke perusahaan melainkan digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi.
“Uang tersebut dalam kurun waktu 2 tahun lebih oleh pelaku di gunakan untuk keperluan pribadi. Atas kejadian tersebut, pada (02/02/2023) pihak perusahaan melaporkan ke Polres Ponorogo. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah kota tepatnya di Kelurahan pakunden pada Sabtu (11/02/2023). Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 374 Atau 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, “pungkasnya.(hd)