SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 11 orang.
Untuk kasus narkoba jenis sabu sabu Polres Ponorogo berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka 2 orang, kurun waktu 5 Januari hingga 4 Februari 2023.
“Kasus peredaran narkotika jenis sabu ada 2 kasus, tersangkanya ada 2 yaitu BYK dan AND total barang bukti sabu bruto 4,16 gram, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press release Kamis, (16/02).
AKBP Catur menambahkan, sedangkan untuk kasus peredaraan obat terlarang sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka 9 orang.
“Tersangkanya UDN, GND, RDK, PTL, RZL, NFN, GLG, NOF, SSL. Dengan total jumlah barang bukti pil dobel l, Pil dextro, Pil trihexyphenidil dan Pil tramadolsebanyak 1.173 butir, “imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Khusen mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan 1065 jiwa.
“Semua pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk kasus sabu akan kita kenakan Pasal UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus peredaran obat terlarang ( Daftar G) dikenakan UU RI NO. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan acaman pidana maksimal 10 tahun penjara, “pungkasnya.(hd)