SeputarKita, Pematangsiantar – Kendati angsuran kredit sudah lunas,namun Perusahaan Pembiayaan ( Leasing) BCA Finance Cabang Megaland Kota Pematangsiantar tidak mengeluarkan dan menyerahkan surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),hanya karena debitur memiliki tunggakan denda keterlambatan pembayaran angsuran.
Debitur atas nama AM (45),warga Jl Siantar Timur kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, dengan Nomor Kontrak : 1272000464 001,untuk satu unit kendaraan Toyota Avanza type G 1.3 MT, warna Silver, Nomor Polisi BK 1544 LW, merasa kecewa berat terhadap BCA Finance setelah dirinya memohon untuk menghapuskan denda keterlambatan pembayaran angsuran yang menurutnya sangat memberatkan hingga membebani biaya hidup sehari-harinya, setelah terdampak akibat pandemi Covid-19.
AM yang sehari-harinya bekerja sebagai supir taxi online menjelaskan, penghasilan saya sebagai sopir taksi online saat ini tengah merosot akibat pandemi Covid-19 yang begitu terasa dampaknya bagi perekonomian keluarga.
Permohonan secara lisan dan tulisan AM sempat direspon oleh pihak BCA Finance Cabang Megaland Kota Pematangsiantar melalui salah seorang karyawan BCA Finance Cabang Megaland Kota Pematangsiantar berinisial JS.
Mendapat jawaban tidak memuaskan tersebut, AM merasa keberatan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang wartawan dan organisasi kewartawanan di kota Pematangsiantar dan Jakarta untuk membantunya mengurus penghapusan denda keterlambatan pembayaran angsuran dan pengambilan BPKB mobil Toyota Avanza G 1.3 MT, Nomor Polisi BK 1544 LW, Tahun pembuatan 2013. No Rangka MHKM1BA3JDJ036220 dan No Mesin MC40210.
“Karena ketidakmampuan untuk membayar denda, Saya pun minta bantuan kepada wartawan kiranya dapat membantu Saya mengurus pengambilan BPKB,tapi katanya itu tidak bisa karena pihak BCA Finance Cabang Megaland Kota Pematangsiantar hanya bisa memberikan kebijakan pemotongan denda sekitar Rp.1juta.Walaupun begitu tetap saja uang sejumlah itu saya tidak mampu,karena penghasilan saya lagi menurun ini,” katanya.
Lebih lanjut AM menceritakan, awalnya dia kredit mobil tersebut tahun 2013, selama 4 tahun setelah lunas tahun 2017 BCA Finance Cabang Megaland Kota Pematangsiantar menawarkan Refinancing karena selama masa kredit AM lancar-lancar saja dan tidak ada tunggakan.
Namun di hampir penghujung masa kreditnya,pandemi Covid-19 yang mewabah diseluruh dunia bukan hanya di Indonesia AM mengalami dampak langsung akibat pandemi Covid-19, pekerjaannya sebagai sopir taksi online merupakan salah satu bidang pekerjaan yang mengalami dampak secara langsung, penghasilannya pun menurun drastis.
Presiden Jokowi sebenarnya sudah menghimbau agar pihak perbankan maupun industri keuangan non bank memberikan kelonggaran dan tidak memberatkan debitur selama masa pandemi Covid-19.
Di tempat terpisah Surya,S.H. salah satu aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, berikan pendapat mengenai pembebanan denda keterlambatan angsuran kepada debitur akibat Pandemi Covid 19, merupakan tindakan semena – mena dari perusahaan pembiayaan.
“Negara kita sedang berduka, jangan lagi duka tersebut dibuat buat untuk mencari keuntungan pribadi. Denda dihapuspun , perusahaan pembiayaan tidak akan rugi kok, denda itu ibarat bunga, berbunga lagi, peraturan darimana itu?? Kepada Masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif memilih Leasing bila ada rencana untuk kredit kendaraan bermotor,agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkas Surya kepada media ini. (MNK)