DPRD Magetan Sampaikan Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Raperda APBD T.A 2022


SeputarKita, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap Raperda APBD T.A 2022 dan Penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat DPRD, Jl.Pahlawan No.1, Kabupaten Magetan. Rabu, (24/11/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan H. Sujatno, SE, MM, diikuti sekitar 50 orang. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Magetan Dra.Hj.Nanik Endang Rusminiarti,MPd, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, H. Sujatno, SE, MM, Sekda Kabupaten Magetan, Ir. Hergunadi MT, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan, H. Nurwahid, SPd, Perwakilan Kodim 0804/Magetan, Forkopimda Lanud IWJ, Perwakikan Komandan Secata Rindam V/Brw, Perwakilan Polres Magetan, Perwakilan pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Perwakilan Kejaksaan negeri, Perwakilan OPD Kabupaten Magetan, dan Anggota DPRD Kabupaten Magetan.

Ketua DPRD Kabupaten Magetan, H. Sujatno, SE, MM saat membuka Rapat Paripurna menyampaikan, DPRD Kabupaten Magetan akan melaksanakan Rapat Paripurna dengan dua agenda sekaligus.

“Hari ini kita menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pertama Pandangan umum fraksi2 DPRD terhadap Raperda APBD T.A 2022, agenda kedua penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022. ” Ujarnya.

“Dari jumlah anggota DPRD sebanyak 44 anggota, yang menghadiri sebanyak 29 anggota dewan, sehingga sudah memenuhi forum rapat dan sah untuk melaksanakan rapat. ” Lanjutnya.

Pandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap Raperda APBD T.A 2022, diwakili dari Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh Mohyar ST.

Mohyar ST selalu juru bicara Fraksi Golongan Karya menuturkan, Pandemi sudah berlalu, maka sebagai wakil rakyat bisa melangkah untuk pembangunan daerah.

“Dalam APBD ini maka kita dapat Untuk melaksanakan sebagai tugas untuk satuan kerja yang akan datang. Ada beberapa hal tingkatan pembagunan daerah. Adalah sangat baik untuk ke depan.” Tuturnya.

“Terkait dana insentif daerah ada penurunan, maka kami mohon untuk mengecek dana tersebut biar ke depan normal. Selain itu, dalam piutang pemerintah yaitu saudara bupati harus tegas untuk masa yang akan datang.” Lanjutnya.

“Dalam menyusun RAPBD Pemkab Magetan mengasumsikan adanya defisit sebesar Rp 81,8 milyar. Defisit ini nantinya akan ditutup dengan sisa lebih tahun anggaran (SILPA) tahun 2021. Menurut kami, idealnya akhir bulan ini pemkab khususnya BPPKAD sudah bisa menghitung terkait SILPA tahun ini.” Tegas Mohyar.

“Dengan perhitungan yang terukur itu, maka Pemkab bisa langsung menghitung berapa anggaran yang bisa mengcover APBD tahun 2022. Jangan sampai seperti tahun lalu, SILPA membengkak hingga Rp 244 milyar.” Tutupnya.

Sementara itu, Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 disampaikan oleh Ketua Propepemda Kabupaten Magetan, Joko Suyono, S.Sos.

Joko Suyono menyampaikan, Peraturan Daerah adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah.

“Dalam pembentukan Peraturan Daerah harus dipenuhi syarat formil dan materil. Mengenai prosedur atau tata cara pembentukan suatu produk hukum (termasuk Perda) membutuhkan syarat formil dalam pembentukannya, pada dasarnya telah diatur terlebih dahulu dalam Undang – Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar hukum negara.” Terangnya.

“Pengaturan mengenai prosedur atau tata cara pembentukan diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011. Untuk pembentukan Peraturan Daerah telah diatur lebih khusus dengan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.” Lanjutnya.

“Sesuai PP Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah, mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan.” Papar Joko Suyono.

“Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan perda. Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.” Jelasnya.

“Melalui Propemperda diharapkan pembentukan Peraturan Daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.” Pungkasnya. (Red).

Check Also

Paslon “Bertaji” Sampaikan Visi Misi Secara Lugas dan Tepat Waktu Diacara Debat Segmen Pertama di BallRoom Zuri Palembang

Paslon “Bertaji” Sampaikan Visi Misi Secara Lugas dan Tepat Waktu Diacara Debat Segmen Pertama di BallRoom Zuri Palembang

SeputarKita,Palembang, Sumatera Selatan – Paslon Bupati OKU H Teddy Meilwansyah dan Wakil Bupati Ir H …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *