SeputarKita, Madiun – Pengelolaan alat penerangan Jalan (APJ) atau penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Madiun masih menyisakan persoalan-persoalan yang mengganggu kinerja dalam pelayanan publik. Menjadi hambatan dalam percepatan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta menjadi ancaman atas keselamatan transportasi dan pejalan kaki.
Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Madiun menemukan solusi terkait percepatan pemenuhan pelayanan publik dalam pembangunan Alat Penerangan Jalan secara merata seluruh wilayah dan dalam waktu yang tidak lama, dengan mutu pelayanan yang lebih baik.
Adalah Pembangunan Alat Penerangan Jalan di Kabupaten Madiun melalui Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Kepala Bappeda Kabupaten Madiun Kurnia Aminulloh ketika ditemui dikantornya pada hari Rabu, (24/11/2021) menyampaikan, Pemkab Madiun telah bekerjasama dengan Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam menyelenggarakan kegiatan Market Consultation proyek APJ yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 lalu setelah sebelumnya melaksanakan market sounding pada bulan Desember 2020.
Dalam penentuan Sasaran Pembangunan APJ Prioritas pada ruas jalan proyek KPBU APJ/PJU di Kabupaten Madiun menggunakan parameter atau kriteria, seperti ruas jalan dalam upaya peningkatan keselamatan jalan dan/atau rawan kecelakaan, Ruas jalan di pusat pemerintahan, Ruas jalan menuju fasilitas kesehatan, Ruas jalan menuju fasilitas pendidikan, Ruas jalan di pusat kegiatan ekonomi, Ruas jalan di pusat wilayah pariwisata, Ruas jalan menuju ruang publik dan ruas jalan yang menjadi Koneksi/penghubung antar wilayah.
“Berdasarkan parameter/kriteria tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan skala prioritas yaitu, Ruas Utama adalah ruas jalan yang membutuhkan pelayanan APJ untuk mendukung pelayanan dasar (keselamatan jalan, pusat pemerintahan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, pusatpusat ekonomi, dan ruang publik) di Kabupaten Madiun.” Terang Kurnia.
“Lalu, Ruas Prioritas Primer adalah ruas pelayanan APJ setelah Ruas Utama terpenuhi. Tambahan Prioritas Primer untuk mendukung pelayanan dasar dengan mempertimbangkan fokus pengembangan perkotaan kecamatan, pengembangan wisata, serta konektivitas antar kecamatan.” Lanjutnya.
“Selanjutnya, Ruas Proritas Sekunder adalah ruas pelayanan APJ setelah Ruas Utama dan Tambahan Prioritas Primer terpenuhi. Tambahan Prioritas Sekunder untuk mendukung pelayanan dasar dengan mempertimbangkan konektivitas desa-desa di kecamatan serta mengurangi tingkat kerawanan akibat kondisi geografis.” Jelasnya.
Berdasarkan hasil kajian tim KPBU APJ/PJU dengan tenaga Ahli KPBU, Kebutuhan prioritas Titik PJU di Kabupaten Madiun, keseluruhannya sebanyak 9.900 Titik PJU. Dengan rincian Jalan Arteri / Nasional sebanyak 1.604 Titik PJU, Jalan Lokal/Kabupaten sebanyak 8.044 Titik PJU dan Jalan Lingkungan/Perkotaan sebanyak 252 Titik PJU.
Namun, dengan estimasi nilai Availability Payment (AP) sebesar Rp 20,80 Milyar Per tahun selama 10 (sepuluh) tahun, diperoleh Titik APJ/PJU sebanyak 7.400, dengan rincian Jalan Arteri / Nasional sebanyak 1.604 Titik PJU, Jalan Lokal/Kabupaten sebanyak 5.544 Titik PJU dan Jalan Lingkungan/Perkotaan sebanyak 252 Titik PJU.
Untk Kekurangan Titik APJ sebanyak 2.500 Titik PJU secara optimis dapat dipenuhi dari Titik APJ yang memenuhi standar yang telah dibangun oleh Dinas Perhubungan dan hasil penawaran jumlah titik PJU dari calon BUP yang dilaksanakan dalam proses pelalangan. (Den/ADV).