Pemkab Magetan Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dan Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Kegiatan sosialisasi di Randugede Hidden Paradise. (22/10/2021) 


SeputarKita, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Bagian Hukum Setdakab Magetan gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta Perda sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Secara maraton sosialisasi tersebut digelar di 4 tempat yang berbeda, di Randugede Hidden Paradise, Desa Randugede, Kecamatan Plaosan, pada tanggal 22 Oktober 2021, di Joglone Karto, Jl. Raya Gorang Gareng-Madigondo, Takeran pada tanggal 10 November 2021, di Gedung PGRI Magetan, Jl. Kemasan, No. 1 Magetan, pada tanggal 19 November 2021, dan tanggal 26 November 2021.

Dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, kegiatan tersebut menghadirkan peserta dari perwakilan perangkat desa, perwakilan kepala desa dan perwakilan kecamatan.

Kegiatan sosialisasi di Joglone Karto, (10/10/2021) 

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Ir Hergunadi M.T. dan menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Magetan, Kabag Hukum Setdakab Magetan, anggota DPRD Kabupaten Magetan dan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan. 

Adapun materi yang disampaikan adalah, Kesiapan Pemerintah Daerah Menyongsong Era Revolusi Industri 4.0 melalui Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Latar Belakang dan Perimbangan Dalam Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Implementasi Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Serta implikasi Hukum dan Tindak Lanjut Regulasi sebagai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Kegiatan sosialisasi di Gedung PGRI Magetan, (26/11/2021).

Terkait kegiatan sosialisasi tersebut, Jaka Risdiyanto, S.H., M.Si. selaku Kepala Bagian Hukum Setdakab Magetan menyampaikan bahwa sosialisasi yang digelar dibeberapa tempat seperti Randugede, Joglone Karto dan Gedung PGRI ini bertujuan untuk memberi pemahaman pada masyarakat, dan stakeholder khususnya tentang arti penting penyelenggaraan kententraman dan ketertiban umum. Jumat, (03/12/2021). 

“Berawal dari Perda induk tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dengan adanya bencana non alam maka kami tambahkan materi didalamnya, sekaligus mengakomodir terbitnya inmendagri Nomor 23 Tahun 2020. Dimana didalamnya ditambahkan tiga materi, Tertib keadaan bencana, Tertib kesehatan, dan Tertib lingkungan kemasyarakatan.” Terang Jaka.

“Pada intinya sosialisasi terhadap perubahan perda untuk memasukkan unsur tertib keadaan bencana, tertib kesehatan, tertib lingkungan yang sebelumnya belum terakomodir.” Jelasnya.

Jaka juga berharap setelah sosialisasi ini para perangkat desa, kepala desa atau kecamatan dapat meneruskan dan mensosialisasikan ke warga masyarakat. (Nry)

Check Also

Pemdes Balong Gemek Lantik Kaur Keuangan Baru

Pemdes Balong Gemek Lantik Kaur Keuangan Baru

  SeputarKita, Jombang – Pemerintah Desa (Pemdes) Balong Geme, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang menggelar pelantikan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *