Sasar Warga Panekan, Satpol PP dan Damkar Magetan Kembali Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

SeputarKita, Magetan – Masih dalam rangkaian peringatan hari jadi Kabupaten Magetan yang ke-347, Pemerintah kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Dankar ) Magetan menggelar kegiatan Talkshow dengan agenda Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal, bertempat dilapangan Kelurahan Panekan, Kecamatan Panekan. Sabtu, (23/10/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Magetan yang di wakili Sekda kabupaten Magetan ir. Hergunadi, M.T., sejumlah Kepala OPD Kabupaten Magetan, Kasat Pol PP dan Damkar juga Forkopimca Panekan.

Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi tentang pencegahan peredaran rokok ilegal ini gencar dilaksanakan dengan harapan agar masyarakat Kabupaten Magetan mengerti tentang Perundang-undangan di bidang cukai, khususnya tentang peredaran rokok ilegal. Juga Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).

Dalam Sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Ir. Hergunadi, MT berharap, semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan mendongkrak perekonomian dan UMKM warga, Khususnya Kecamatan Panekan.

“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kedepan bisa menumbuhkan perekonomian dan UMKM bagi warga Panekan khususnya. dan saya juga berharap kolaborasi antara forkopimca dan Kades Se-Kecamatan Panekan yang sudah berjalan baik ini bisa tetap terjaga.” Harapnya.

Sebagai Narasumber, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Magetan, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH menyampaikan, tujuan kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal adalah untuk melakukan penegakan hukum guna mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Menurut Gabriel, sesuai dengan ketentuan UU RI No.39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, Bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilengkapi pita cukai, tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara antara 1 s/d 5 tahun dan Denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai.

“Selain itu, setiap orang yang membuat secara melawan hukum, meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya membeli atau menyimpan pita cukai palsu / dipalsukan mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau menginfo pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu, dupalsukan atau yg sudah dipakai. Dipidana penjara 1 S/d 8 tahun dan denda paling sedikit 10x cukai dan paling banyak 20x cukai.” Jelasnya.

Ditempat yang sana, Yohanes RPS selaku Narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun membeberkan materi tentang Ciri-ciri dari rokok ilegal.

Menurut Yohanes, ada beberapa ciri dari rokok ilegal tersebut diantaranya, Rokok polos tanpa pita cukai ; Rokok dengan pita cukai palsu; Rokok dengan pita cukai berbeda; Rokok dengan pita cukai bekas.

“Modus yang paling umum terjadi di masyarakat adalah peredaran rokok ilegal yang dilekatkan pita cukai bekas, hal itu dilakukan supaya bisa memproduksi rokok tanpa bea cukai / bayar pajak.” Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya produsen yang membuat rokok ilegal atau yang menjual rokok ilegal tanpa cukai agar bisa melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Babinsa atau bisa ke Aparat Desa, Polsek maupun langsung Ke Polres Magetan. (Red).

Check Also

Sosialisasi Pencegahan Bencana di Desa Tawun : Antisipasi di Musim Penghujan

Sosialisasi Pencegahan Bencana di Desa Tawun : Antisipasi di Musim Penghujan

                SeputarKita, Ngawi – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *