Dugaan Pengadaan Buku LKS Tingkat Sekolah Dasar di Ngawi Masih Terjadi, Tak Peduli Pandemi


SeputarKita, Ngawi – Dugaan bisnis penjualan Lembar kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik di dunia pendidikan kabupaten Ngawi hingga kini masih saja terjadi. Dengan memanfaatkan praktik itu beberapa oknum pendidik ditengarai ingin mengambil keuntungan dari usaha gelap tersebut.

Salah satunya SDN 1 Kasreman, kecamatan Kasreman, Ngawi, diduga kuat melakukan transaksi jual beli LKS kepada wali murid di tengah pandemi global saat sistem pembelajaran di Indonesia dilakukan dengan metode Dalam Jaringan (Daring) yang diberlakukan oleh pemerintah. Seolah tak merasa melanggar aturan dan menyesuaikan sistem belajar dengan keadaan sekarang, oknum pendidik malah memuluskan jalannya praktik penjualan LKS tersebut.

Padahal jelas, larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku Lembar Kerja Siswa di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian di tingkat pendidikan.

Aturan itu juga tercatat dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. Namun sayang, tidak semua jenjang sekolah mematuhi aturan tersebut terbukti dengan sejumlah wali murid yang mengeluhkan praktik jual beli LKS.

Adanya dugaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Sumarsono, memberikan tanggapan, bahwa pihak Dinas Pendidikan tidak pernah menyarankan satuan pendidikan semua jenjang melakukan praktik penjualan LKS.

“Kami tidak pernah menyarankan sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Ngawi menjual LKS, karena aturannya jelas, hal itu tidak diperbolehkan” jelas Sumarsono, Selasa, (14/12/2021).

Sementara, pengawas Sekolah Dasar (SD) Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pendidikan kecamatan Kasreman, Sulton, berdalih, bahwa pengadaan LKS tersebut adalah untuk memenuhi permintaan wali murid. Secara tidak langsung, Ia berargumen keberadaan LKS itu atas usulan atau inisiasi dari wali murid.

Anggapan Sulton, atas beredarnya buku LKS itu, sekolah hanya melayani wali murid yang menginginkan anaknya ada kegiatan belajar di rumah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terkait transaksi, Dia berujar sekolah hanya menjembatani pengadaan buku LKS.

“Adanya LKS itu kami hanya melayani wali murid yang menginginkan anaknya ada kegiatan belajar selama PPKM, adapun transaksi sekolah hanya menjembatani pengadaannya” beber Sulton. Rabu, (15/12/2021).

Tentu saja, apa yang disampaikan Sulton, bertolak belakang dengan apa yang disampaikan wali murid. Kenyataannya, Wali murid tidak pernah diajak koordinasi oleh pihak sekolah terkait pengadaan buku LKS, hanya diberi pemberitahuan berikut kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran.

Wali murid menyesalkan, wajib belajar sembilan tahun gratis yang digaungkan pemerintah ternyata tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Masih saja terjadi pungutan berkedok buku LKS dan atau Komite Sekolah.

“Kami sebagai wali murid merasa diberi harapan oleh pemerintah yang katanya wajib belajar 9 tahun gratis, namun kenyataanya berbeda di lapangan, masih saja kami diminta bayar ini dan itu” ungkap salah seorang wali murid yang sengaja disembunyikan identitasnya.

Atas dugaan ini, pada Kamis (16/12/2021) siang, awak media melakukan konfirmasi pada sekolah yang bersangkutan. Ditemui oleh kepala sekolah, Budi Handayani membantah adanya praktik jual beli LKS di lingkungan Ia mengajar.

Tak hanya dicerca pertanyaan terkait pengadaan buku LKS, saat dikonfirmasi benar atau tidaknya SDN 1 Kasreman memungut biaya komite, Budi Handayani juga membantah adanya praktik tersebut dengan jawaban singkat.

“Nggak ada, komite juga nggak ada” ujar Kepala Sekolah SDN 1 Kasreman, Budi Handayaningsih.

Untuk diketahui, investigasi awak media terkait dugaan pungutan berkedok buku LKS dan komite sekolah ini berdasar bukti kuat. Berupa kwitansi pembayaran buku LKS sebesar Rp. 53.000,00, dan Rp. 65.000, untuk kelas tiga, kemudian, Rp. 108.000,00 untuk kelas empat. Dan catatan pembayaran komite sekolah yang dibayar Rp. 3000,00 perbulan dengan total Rp. 36.000,00 selama satu tahun.

Adapun pengelola yang menandatangani kwitansi buku LKS tertera nama salah seorang oknum PNS di SDN 1 Kasreman. Sedangkan, untuk bukti pembayaran komite sekolah, mengetahui langsung oleh kepala sekolah SDN 1 Kasreman, Dra. Budi Handayaningsih.(Gus).

Check Also

Polda Jatim Terjunkan 4 Tim Khusus Tangani Peristiwa Pengeroyokan di Sampang

Polda Jatim Terjunkan 4 Tim Khusus Tangani Peristiwa Pengeroyokan di Sampang

  SeputarKita, Sampang – Polda Jatim menerjunkan 4 Tim khusus untuk penanganan peristiwa dugaan pengeroyokan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *