Bikin Melongo! Kekayaan Kadispora Kota Tangerang Bertambah Hampir Rp2 Miliar dalam Empat Tahun
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang saat ini dijabat oleh Dr. Kaonang, S.Sos., MM.
Seputarkita, Tangerang – Perbandingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditampilkan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan. Data tersebut memperlihatkan adanya peningkatan kekayaan yang cukup signifikan pada pejabat yang disebut menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang, Dr. Kaonang, S.Sos., MM.
Berdasarkan data perbandingan LHKPN periode 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2025, total kekayaan bersih yang dilaporkan mengalami kenaikan dari Rp.2.287.999.999 menjadi Rp.4.150.477.543.
Artinya, terdapat peningkatan kekayaan sebesar Rp.1.862.477.544 atau sekitar 81,40 persen dalam kurun waktu empat tahun.
Angka ini tentu menarik untuk dicermati, mengingat pejabat publik memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara transparan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas penyelenggaraan pemerintahan.
TANAH DAN BANGUNAN MENJADI PENYUMBANG TERBESAR
Jika ditelusuri lebih jauh, komponen tanah dan bangunan menjadi bagian yang paling menonjol dalam peningkatan harta kekayaan tersebut.
Pada laporan tahun 2021, nilai tanah dan bangunan tercatat sebesar Rp.2,8 miliar. Sementara dalam laporan tahun 2025, nilainya meningkat menjadi Rp.4,88 miliar.
Dengan demikian, terdapat kenaikan nilai sebesar Rp.2,08 miliar atau 74,29 persen.
Dalam rincian LHKPN tahun 2025, tercatat tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten/Kota Tangerang dengan keterangan hasil sendiri, yaitu:
- Tanah dan bangunan seluas 107 m²/200 m² dengan nilai Rp1,25 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 120 m²/110 m² dengan nilai Rp2,255 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 120 m²/110 m² dengan nilai Rp1,375 miliar.
Total nilai ketiga aset tersebut mencapai Rp4,88 miliar.
Kenaikan nilai aset properti ini menjadi salah satu aspek yang menarik untuk dicermati lebih lanjut, terutama terkait waktu perolehan aset, sumber pembiayaan, serta kesesuaian antara peningkatan kekayaan dengan profil penghasilan dan sumber pendapatan yang sah.
KENDARAAN, HARTA BERGERAK, DAN UANG TUNAI
Selain tanah dan bangunan, komponen alat transportasi dan mesin juga mengalami perubahan.
Pada 2021, nilai kendaraan dan mesin tercatat Rp355 juta. Sementara pada 2025 menjadi Rp413 juta, atau meningkat Rp58 juta.
Rincian kendaraan dalam laporan 2025 meliputi:
- Toyota Fortuner 2.5 G M/T tahun 2015 senilai Rp385 juta.
- Motor Yamaha YZF R15 tahun 2015 senilai Rp14,5 juta.
- Motor Yamaha 2DP NON BS tahun 2017 senilai Rp11 juta.
- Motor Viar Karya 2 VR 200 3R tahun 2014 senilai Rp2,5 juta.
Selain itu, laporan tahun 2025 juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp.350,25 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp.236,5 juta.
UTANG JUGA MENINGKAT HAMPIR 100 PERSEN
Hal lain yang tidak kalah menarik adalah peningkatan nilai utang yang dilaporkan.
Pada 2021, utang tercatat sebesar Rp.867.000.001. Sedangkan pada laporan 2025, jumlahnya meningkat menjadi Rp.1.729.272.457.
Artinya, terdapat peningkatan utang sebesar Rp.862.272.456 atau sekitar 99,45 persen.
Dengan memperhitungkan kewajiban tersebut, total kekayaan bersih pada 2025 tercatat sebesar Rp.4,15 miliar.
PUBLIK BERHAK MEMINTA TRANSPARANSI
Peningkatan kekayaan pejabat publik bukan serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana atau penyimpangan. Kenaikan tersebut dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk peningkatan penghasilan, investasi, warisan, maupun kenaikan nilai aset.
Namun, sebagai pejabat publik, transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban yang tidak dapat dipisahkan dari jabatan yang diemban.
Oleh karena itu, sejumlah hal patut menjadi perhatian dan perlu mendapatkan penjelasan secara proporsional, antara lain:
- Bagaimana kronologi perolehan tiga bidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam LHKPN?
- Dari mana sumber pembiayaan untuk memperoleh aset-aset tersebut?
- Apakah peningkatan nilai kekayaan telah sesuai dengan profil penghasilan dan sumber pendapatan yang sah?
- Apa yang menjadi dasar peningkatan nilai utang dari Rp867 juta menjadi lebih dari Rp.1,72 miliar?
- Apakah seluruh aset dan kewajiban telah dilaporkan secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi penyelenggara negara.
KPK melalui mekanisme pemeriksaan dan verifikasi LHKPN diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara harta yang dilaporkan dengan sumber perolehan serta profil penghasilan penyelenggara negara apabila terdapat indikasi atau informasi yang memerlukan klarifikasi.
Sebab, jabatan publik bukan sekadar kewenangan untuk menjalankan pemerintahan, melainkan juga amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kekayaan boleh bertambah, aset boleh berkembang, tetapi transparansi harus tetap menjadi prinsip utama. Publik berhak mengetahui, dan pejabat publik berkewajiban memberikan pertanggungjawaban. (Jimmi )
