Swastika Ultimatum Kejari Magetan: Jika Laporan TPA Botok Mandek, JAMWAS Jadi Tujuan Berikutnya.

0
DEN BAGUS SURYA

Surya, SH Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara ( Foto By Redaksi )

Seputarkita, Magetan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara menegaskan tidak akan tinggal diam apabila laporan informasi dan pengaduan masyarakat terkait potensi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Botok, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari Kejaksaan Negeri Magetan.

Ketua Umum LBH Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Magetan melalui surat Nomor 799/LP-DUGAAN-TIPIKOR/LBH-SAN/X/2026 tertanggal 25 Oktober 2026.

Dalam laporan tersebut, Swastika meminta Kejaksaan Negeri Magetan melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap proses pengadaan lahan TPA Botok, termasuk aspek perencanaan, penganggaran, penilaian harga tanah, proses pembayaran, legalitas kepemilikan, hingga pencatatan aset daerah.

Berdasarkan informasi awal yang dituangkan dalam laporan, terdapat pengadaan tanah sekitar 4,5 hektare dengan nilai pembelian kurang lebih Rp4,5 miliar. Sementara itu, pengadaan lahan tambahan dilaporkan mengalami hambatan berkaitan dengan status Lahan Baku Sawah (LBS) dan kesesuaian tata ruang.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kecermatan perencanaan dan efektivitas penggunaan APBD, terlebih pembangunan fasilitas TPA Botok dilaporkan belum terealisasi sebagaimana diharapkan.

SURYA: JANGAN BIARKAN LAPORAN MASYARAKAT BERHENTI DI MEJA PENERIMAAN

Surya menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang rakyat. Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang disertai informasi dan dokumen pendukung patut memperoleh perhatian serta penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami juga tidak menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, ketika ada persoalan pengadaan tanah yang menggunakan anggaran daerah, sementara pemanfaatannya belum berjalan sebagaimana mestinya, tentu harus ada penjelasan dan pemeriksaan yang objektif.”

“Jangan sampai laporan masyarakat hanya diterima, diregistrasi, kemudian tidak jelas bagaimana perkembangannya. Kejaksaan harus menunjukkan bahwa institusi penegak hukum benar-benar hadir untuk menjawab harapan masyarakat terhadap keadilan dan transparansi,” tegas Surya.

Ia juga menekankan bahwa Swastika mengharapkan Kejaksaan Negeri Magetan menelusuri kemungkinan adanya ketidaksesuaian harga tanah, pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, persoalan legalitas transaksi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.

JIKA TIDAK ADA KEJELASAN, SWASTIKA SIAP TEMPUH JALUR JAMWAS

Lebih lanjut, Surya menyatakan bahwa apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat kejelasan mengenai penerimaan, penanganan, maupun perkembangan laporan tersebut, Swastika akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Kejaksaan Negeri Magetan.

“Kami tidak ingin berspekulasi atau langsung menuduh adanya pembiaran. Namun, apabila laporan ini tidak mendapatkan kejelasan, kami memiliki hak untuk meminta JAMWAS melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.”

“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa laporan dugaan penyimpangan anggaran daerah tidak memperoleh perhatian serius. Kami ingin mengetahui apakah laporan sudah ditelaah, bagaimana tindak lanjutnya, dan apakah terdapat alasan hukum apabila laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ungkapnya.

Menurut Surya, pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

SWASTIKA DORONG KEJATI JAWA TIMUR DAN KEJAGUNG IKUT MEMANTAU

Tidak hanya kepada JAMWAS, Swastika juga membuka kemungkinan menyampaikan perkembangan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus apabila diperlukan, terutama apabila ditemukan persoalan dalam proses penanganan pengaduan yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.

Swastika berharap seluruh proses penelaahan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Surya menegaskan bahwa persoalan TPA Botok bukan sekadar persoalan pembangunan infrastruktur persampahan, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban penggunaan APBD dan kepastian manfaat aset yang dibeli menggunakan uang masyarakat.

“Uang rakyat tidak boleh dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Jika memang tidak ditemukan penyimpangan, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan indikasi tindak pidana, jangan ragu untuk menindaklanjutinya sesuai hukum.”

PENEGAKAN HUKUM JANGAN HANYA TAJAM KE BAWAH

Swastika menegaskan akan terus mengawal persoalan pengadaan lahan TPA Botok hingga terdapat kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan tersebut.

Bagi Swastika, laporan masyarakat bukanlah gangguan bagi institusi penegak hukum, melainkan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kini, perhatian publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Magetan. Masyarakat tentu berharap laporan tersebut tidak sekadar menjadi tumpukan administrasi, melainkan memperoleh penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, ketika uang rakyat dipertanyakan, penegakan hukum tidak boleh kehilangan keberanian. ( Maulana )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *