Surya : Kejaksaan Negeri Magetan Jangan Tidur, Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan, Pengadaan Lahan TPA Botok Harus Segera Diperiksa
Surya, SH Ketua LBH SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA
Seputarkita, Magetan – Persoalan pengadaan lahan dan rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Botok, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, semakin mengundang tanda tanya publik. Proyek yang diharapkan menjadi solusi atas persoalan darurat sampah di Kabupaten Magetan tersebut justru menyisakan sejumlah persoalan yang patut mendapatkan perhatian serius, terutama terkait penggunaan anggaran daerah, kepastian pengadaan tanah, dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Persoalannya bukan semata-mata pembangunan TPA yang belum terealisasi. Lebih jauh, publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan perencanaan, pengadaan lahan, pembayaran, hingga pembatalan kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kondisi ini semestinya menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Magetan. Jangan sampai persoalan yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat justru dibiarkan tanpa penelusuran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuh Tahun Berjalan, Lahan Belum Menjadi TPA
Berdasarkan pemberitaan Sinergia Mediatama pada 30 Agustus 2026, proses penyiapan lahan TPA Botok telah dimulai sejak 2019. Hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, lahan sekitar 4,9 hektare yang telah dibebaskan belum memasuki pembangunan fasilitas utama.
Kepala Desa Botok, Sungkono, bahkan menyampaikan kekhawatiran bahwa lahan yang dibiarkan tanpa aktivitas pembangunan mulai ditumbuhi tanaman liar dan berpotensi menjadi tempat berkembangnya hama, khususnya tikus.
Fakta ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa proyek yang telah direncanakan bertahun-tahun belum juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat?
Di sisi lain, TPA Milangasri telah mengalami kelebihan kapasitas sehingga kebutuhan terhadap fasilitas pengelolaan sampah baru semakin mendesak.
Sebelumnya, pemberitaan Radar Madiun pada 15 Juni 2025 menyebutkan bahwa pemerintah daerah menyiapkan lahan sekitar 4,9 hektare dan merencanakan penambahan sekitar dua hektare. Dalam prosesnya, pemerintah daerah juga menyebut adanya pendampingan Kejaksaan Negeri Magetan untuk memastikan prosedur pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan.
Namun, pemberitaan Radar Madiun pada 17 September 2025 mengungkap bahwa pembebasan lahan tambahan terkendala status Lahan Baku Sawah (LBS) yang memerlukan proses pelepasan sesuai ketentuan.
Rangkaian informasi tersebut semakin memperkuat pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, kesiapan lokasi, dan proses pengadaan tanah sejak awal.
Rp.141,2 Juta Sudah Direalisasikan, Mengapa Pengadaan Dibatalkan?
Sorotan lebih serius muncul dari materi laporan keuangan Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar somasi Swastika Advokasi Nusantara.
Dalam pemberitaan Seputar Kita pada 27 Oktober 2026, disebutkan adanya realisasi belanja modal tanah sebesar Rp141.209.718 yang berkaitan dengan biaya umum pembelian tanah untuk TPA Desa Botok.
Persoalan yang perlu dijelaskan adalah bahwa pengadaan tersebut disebut dibatalkan karena efisiensi anggaran, sementara pengeluaran yang telah direalisasikan tidak diakui sebagai aset tetap tanah.
Kondisi tersebut melahirkan sejumlah pertanyaan mendasar:
- Apa saja komponen biaya yang membentuk realisasi Rp141.209.718 tersebut?
- Siapa pihak yang menerima pembayaran?
- Apa dasar hukum dan dokumen pendukung setiap pengeluaran?
- Apakah seluruh pekerjaan atau jasa yang dibayarkan benar-benar telah dilaksanakan?
- Mengapa biaya tetap direalisasikan ketika pengadaan tanah akhirnya dibatalkan?
- Bagaimana penyelesaian keuangan atas pengeluaran tersebut?
- Apakah terdapat pengembalian dana, koreksi pencatatan, atau tindak lanjut pemeriksaan?
Perlu ditegaskan, angka Rp141,2 juta tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara. Namun, pengeluaran yang telah direalisasikan dan tidak menghasilkan aset tetap merupakan persoalan pertanggungjawaban keuangan yang wajib dijelaskan melalui dokumen dan pemeriksaan.
Hal inilah yang semestinya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Magetan untuk melakukan penelaahan awal.
Swastika Telah Bergerak, Somasi dan Laporan Pengaduan Didorong
Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., melalui organisasinya telah mengambil langkah pengawasan terhadap persoalan TPA Botok.
Pada 27 Oktober 2026, Swastika melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan melalui surat Nomor 919/SAN/SOMASI/X/2026.
Somasi tersebut meminta pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp141.209.718, termasuk rincian transaksi, identitas penerima pembayaran, dasar pelaksanaan kegiatan, serta alasan pembatalan pengadaan tanah.
Sebelumnya, pada 26 Oktober 2026, Swastika juga menyampaikan laporan dan pengaduan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur serta Kortastipidkor Polri untuk meminta audit dan penelusuran terhadap proses pengadaan lahan TPA Botok.
Dalam materi pengaduannya, Swastika turut menyoroti informasi mengenai pengadaan lahan sekitar 4,5 hektare dengan nilai kurang lebih Rp4,5 miliar. Angka tersebut masih harus diverifikasi melalui dokumen transaksi resmi dan tidak boleh disamakan dengan realisasi biaya umum Rp141.209.718.
Dengan demikian, terdapat beberapa aspek yang harus diperiksa secara terpisah, mulai dari nilai pembelian tanah, biaya persiapan pengadaan, pembayaran, pembatalan, hingga status aset daerah.
Surya: Kejaksaan Negeri Magetan Jangan Tidur, Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan
Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., menegaskan bahwa persoalan pengadaan lahan TPA Botok tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif ataupun saling melempar tanggung jawab antarperangkat daerah.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Magetan harus menunjukkan keseriusan dalam merespons informasi dan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan penggunaan APBD.
“Kejaksaan Negeri Magetan jangan tidur! Ini menyangkut uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Ketika ada anggaran yang direalisasikan, kemudian pengadaan dibatalkan dan aset tanah tidak tercatat, maka harus ada penjelasan yang terang. Siapa yang merencanakan, siapa yang memproses, siapa yang menyetujui pembayaran, siapa yang menerima uang, dan bagaimana pertanggungjawabannya?”
Surya menegaskan bahwa Swastika tidak sedang menghakimi ataupun menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Namun, setiap indikasi yang memiliki dasar informasi dan dokumen harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.
“Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya selama bertahun-tahun, sementara persoalan penggunaan anggaran tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Kami meminta Kejari Magetan melakukan telaah, mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa dokumen pengadaan dan pembayaran, serta menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi penyimpangan.”
Menurut Surya, apabila hasil penelusuran menemukan bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum harus meningkatkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Potensi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Harus Ditelusuri
Dalam perspektif hukum, terdapat beberapa ketentuan yang relevan untuk menjadi dasar penelusuran:
– UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, apabila unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pihak tertentu, serta kerugian keuangan negara terbukti.
– UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terkait kewajiban pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
– UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
– PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
– UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, beserta peraturan pelaksanaannya, sepanjang relevan dengan tahapan pengadaan tanah tersebut.
Pemeriksaan perlu diarahkan pada kemungkinan pembayaran tanpa hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan, ketidaksesuaian harga, dokumen pertanggungjawaban yang tidak benar, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan daerah.
Semua kemungkinan tersebut masih merupakan objek pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.
Tujuh Pertanyaan yang Harus Dijawab Kejari Magetan
Swastika Advokasi Nusantara mendesak Kejaksaan Negeri Magetan untuk memberikan perhatian terhadap tujuh persoalan berikut:
- Apakah Kejari Magetan telah menerima informasi atau pengaduan mengenai pengadaan lahan TPA Botok?
- Apakah telah dilakukan telaah terhadap realisasi anggaran pengadaan tanah tahun 2025?
- Apakah Kejari akan menelusuri penggunaan biaya Rp141.209.718?
- Siapa saja pejabat dan pihak ketiga yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, serta pembayaran?
- Apakah terdapat kesesuaian antara dokumen pengadaan, bukti pembayaran, kondisi fisik tanah, dan pencatatan aset?
- Apakah pembatalan pengadaan telah disertai penyelesaian seluruh kewajiban keuangan?
- Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, apakah Kejari akan meningkatkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum?
Kejaksaan Negeri Magetan juga diharapkan memberikan ruang klarifikasi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Publik Menunggu Ketegasan APH
Persoalan TPA Botok bukan hanya menyangkut proyek pembangunan fasilitas persampahan. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan, akuntabilitas anggaran, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Apalagi, berdasarkan Laporan Kinerja DLHP Kabupaten Magetan Tahun 2025, pembangunan TPA pengganti di Desa Botok memang belum terbangun. Artinya, persoalan ini juga perlu dilihat dari sisi pencapaian kinerja dan efektivitas penggunaan anggaran.
Swastika Advokasi Nusantara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan pengawasan masyarakat.
Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan surat di meja aparat penegak hukum. Jangan sampai uang rakyat keluar tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Dan jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat dibuka secara transparan justru dibiarkan berlarut-larut.
Kejaksaan Negeri Magetan harus menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam dalam perkara kecil, tetapi juga berani dan profesional ketika berhadapan dengan persoalan pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Kejari Magetan, jangan tidur! Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji penegakan hukum.
