Jangan Jadikan Kota Tangerang Surga Prostitusi Online! LBH Swastika Desak APH Bergerak
ILUSTRASI GAMBAR BY REDAKSI
Seputarkita, KOTA TANGERANG — Dugaan maraknya praktik prostitusi online yang disinyalir memanfaatkan sejumlah hotel, penginapan, dan apartemen di wilayah Kota Tangerang mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara.
Ketua Umum LBH Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., menilai bahwa dugaan penyalahgunaan fasilitas akomodasi untuk aktivitas prostitusi harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dalam rancangan pernyataannya, Surya menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat kepolisian tidak boleh mengabaikan informasi masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi terselubung.
“Kami meminta Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, dan jajaran kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik prostitusi online yang memanfaatkan hotel maupun apartemen. Apabila ditemukan bukti adanya jaringan prostitusi, eksploitasi seksual, atau perdagangan orang, aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Surya juga menyoroti pentingnya tanggung jawab pengelola hotel dan apartemen dalam memastikan fasilitas usaha tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
“Kami tidak ingin fasilitas akomodasi yang memiliki izin resmi justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjalankan bisnis prostitusi terselubung. Apabila ditemukan adanya pengelola atau pihak lain yang secara sadar memfasilitasi tindak pidana, keterlibatannya harus diusut secara profesional dan dibuktikan melalui proses hukum.”

LBH SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM
Lebih lanjut, Surya menyampaikan rencana LBH Swastika Advokasi Nusantara untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pengumpulan informasi, kajian hukum, dan penyampaian laporan kepada instansi berwenang apabila ditemukan bukti awal yang memadai.
Langkah yang direncanakan meliputi:
- Menyampaikan laporan informasi atau pengaduan kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk meminta penelusuran terhadap dugaan jaringan prostitusi online dan kemungkinan adanya tindak pidana terkait.
- Menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Tangerang dan Satpol PP Kota Tangerang untuk meminta peningkatan pengawasan terhadap hotel, penginapan, serta apartemen yang diduga disalahgunakan.
- Meminta pemeriksaan kepatuhan perizinan usaha kepada perangkat daerah yang berwenang apabila terdapat indikasi pelanggaran ketentuan perizinan atau peraturan daerah.
- Mendorong penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) apabila ditemukan indikasi perekrutan, penampungan, pengiriman, atau eksploitasi seseorang melalui cara-cara yang dilarang hukum.
- Meminta perlindungan bagi korban eksploitasi seksual, khususnya perempuan dan anak, melalui koordinasi dengan instansi perlindungan perempuan dan anak serta lembaga layanan korban.
APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA BONGKAR JARINGAN, BUKAN HANYA MENINDAK ORANG DI LAPANGAN
Surya menekankan bahwa penanganan dugaan prostitusi online tidak boleh berhenti pada razia atau penertiban semata.
“Apabila memang ditemukan jaringan prostitusi yang terorganisasi, aparat penegak hukum harus menelusuri siapa pengendali, perekrut, perantara, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut. Jangan sampai penindakan hanya menyasar orang-orang di lapangan, sementara pihak yang melakukan eksploitasi justru tidak tersentuh hukum.”
Menurutnya, penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak boleh menyamaratakan seluruh aktivitas prostitusi sebagai tindak pidana perdagangan orang tanpa terpenuhinya unsur hukum.
DASAR HUKUM YANG AKAN DIKAJI
LBH Swastika Advokasi Nusantara akan mengkaji ketentuan hukum yang relevan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, apabila ditemukan unsur perdagangan orang.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, apabila terdapat eksploitasi seksual terhadap anak.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya ketentuan mengenai perbuatan memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan memperhatikan waktu mulai berlakunya.
- Peraturan Daerah Kota Tangerang yang berlaku mengenai ketertiban umum, penyelenggaraan usaha, dan pengawasan kegiatan akomodasi, sepanjang relevan dengan dugaan pelanggaran.
SWASTIKA: JANGAN ADA PEMBIARAN TERHADAP DUGAAN KEJAHATAN SEKSUAL TERORGANISASI
Menutup rancangan pernyataannya, Surya menegaskan komitmen LBH Swastika Advokasi Nusantara untuk mengawal setiap pengaduan yang disertai informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan kejahatan yang memanfaatkan teknologi dan fasilitas usaha legal untuk melakukan eksploitasi seksual. Kami akan mendorong langkah hukum sesuai kewenangan lembaga dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan secara objektif, transparan, dan profesional.”
“Hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat dan korban eksploitasi, bukan sekadar menjadi alat penertiban sesaat. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindak pidana yang terbukti, siapa pun pihak yang terlibat.”
