Somasi Dilayangkan, Anggaran TPA Botok Ditelusuri, Kepala Dinas Diam Saja

0
DLH MAGETAN

Seputarkita, MAGETAN — Pengelolaan anggaran pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Botok, Kabupaten Magetan, menjadi sorotan. Swastika Advokasi Nusantara secara resmi melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan terkait pertanggungjawaban biaya pengadaan tanah pada Tahun Anggaran 2025 senilai Rp141.209.718.

Somasi bernomor 919/SAN/SOMASI/X/2026, tertanggal 27 Oktober 2026, tersebut meminta penjelasan tertulis dan dokumen pendukung mengenai penggunaan anggaran, pihak penerima pembayaran, dasar pelaksanaan kegiatan, hingga alasan pembatalan rencana pengadaan tanah TPA Botok.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang daerah dan upaya mendorong transparansi pengelolaan keuangan publik. Swastika Advokasi Nusantara menegaskan bahwa somasi tersebut bukan pernyataan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi, melainkan permintaan pertanggungjawaban yang harus dijawab secara terbuka dan berdasarkan dokumen.

Rp141,2 Juta Menjadi Fokus Klarifikasi

Dalam materi laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2025 yang dirujuk dalam somasi, tercatat realisasi belanja modal tanah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan sebesar Rp141.209.718.

Materi tersebut menyebutkan bahwa nilai itu berkaitan dengan biaya umum pembelian tanah untuk TPA Desa Botok. Namun, nilai tersebut tidak diakui sebagai aset tetap tanah karena pengadaan dibatalkan sehubungan dengan efisiensi anggaran.

Keadaan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen, antara lain: biaya apa saja yang telah dibayarkan, siapa penerimanya, pekerjaan atau jasa apa yang telah dilaksanakan, apa manfaat yang diterima pemerintah daerah, serta bagaimana penyelesaian keuangan setelah pengadaan dibatalkan.

Nilai Rp141.209.718 tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara. Penetapan kerugian dan penilaian ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada pemeriksaan bukti, kondisi nyata, dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Somasi Meminta Jawaban Maksimal Tujuh Hari Kerja

Dalam somasi tersebut, Swastika Advokasi Nusantara meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

Permintaan klarifikasi meliputi rincian penggunaan anggaran Rp141.209.718 beserta dokumen pertanggungjawabannya, dasar perencanaan dan penganggaran, jenis serta keluaran setiap pekerjaan atau jasa, identitas pihak penerima pembayaran, dan alasan biaya tetap dibebankan setelah rencana pengadaan dibatalkan.

Selain itu, pihak dinas diminta menjelaskan dasar hukum pembatalan pengadaan tanah, tanggal keputusan, pejabat yang mengambil keputusan, serta status penyelesaian setiap pengeluaran, termasuk kemungkinan pengembalian dana, koreksi pencatatan, tuntutan ganti kerugian, atau tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Swastika Advokasi Nusantara juga meminta agar dokumen asli, catatan elektronik, bukti transaksi, komunikasi kedinasan, dan dokumen pengadaan terkait diamankan serta tidak dimusnahkan atau diubah.

Permintaan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses klarifikasi dapat dilakukan secara objektif dan setiap transaksi dapat ditelusuri berdasarkan bukti yang sah.

Dugaan Penyimpangan Harus Diuji melalui Audit dan Pemeriksaan

Somasi tersebut menyoroti sejumlah kemungkinan yang perlu diuji, bukan langsung dianggap terbukti. Di antaranya adalah kemungkinan pengeluaran tanpa dasar yang memadai, pekerjaan atau jasa yang tidak pernah dilaksanakan, bukti pertanggungjawaban yang tidak benar, pembayaran ganda, atau pembayaran yang tidak sebanding dengan hasil yang diterima.

Untuk menguji hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA), rincian transaksi, kuitansi dan bukti transfer, kontrak atau surat perintah kerja, laporan survei atau penilaian, berita acara penerimaan hasil pekerjaan, dokumen pembatalan, serta jurnal akuntansi dan pencatatan aset.

Pemeriksaan juga perlu menelusuri peran pejabat yang mengusulkan, memeriksa, menyetujui, memerintahkan, dan membayarkan pengeluaran, berikut pihak yang menerima dana.

Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pemerintah daerah perlu melakukan langkah korektif sesuai kewenangannya. Namun, apabila bukti awal menunjukkan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah secara independen.

Tegas: Jika Tidak Ada Klarifikasi Memadai, Pengaduan Akan Ditempuh

Swastika Advokasi Nusantara menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada surat-menyurat atau klarifikasi administratif apabila kemudian ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti awal.

Dalam bagian penegasan dan tindak lanjut somasi, lembaga tersebut menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Magetan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektorat yang berwenang, dan/atau lembaga pemeriksa keuangan, sesuai kewenangan masing-masing.

Pengaduan tersebut direncanakan disertai dokumen pendukung dan uraian peristiwa secara bertanggung jawab. Aparat berwenang diminta melakukan telaah, klarifikasi, pemeriksaan atau audit, serta penghitungan kerugian keuangan negara apabila diperlukan.

Dengan demikian, tindak lanjut yang didorong bukan hanya meminta jawaban dari dinas, melainkan juga memastikan adanya pemeriksaan independen apabila klarifikasi tidak memadai atau bukti yang diperoleh menunjukkan persoalan yang patut diduga sebagai tindak pidana.

Langkah pengaduan kepada aparat penegak hukum merupakan mekanisme untuk meminta pemeriksaan resmi. Hal tersebut tidak berarti bahwa pihak tertentu telah terbukti bersalah, karena penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat dan proses peradilan sesuai hukum.

Pasal Tipikor Menjadi Rujukan Apabila Unsurnya Terpenuhi

Somasi mencantumkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu dasar hukum untuk menilai indikasi yang ditemukan.

Pasal 2 ayat (1) dapat dipertimbangkan apabila bukti menunjukkan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai unsur pasal. Sementara itu, Pasal 3 dapat dipertimbangkan apabila terbukti adanya tujuan menguntungkan pihak tertentu melalui penyalahgunaan kewenangan karena jabatan dan unsur lainnya terpenuhi.

Penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada fakta dan alat bukti. Kesalahan administrasi, pembatalan pengadaan, atau tidak dicatatnya suatu pengeluaran sebagai aset, apabila berdiri sendiri, belum cukup untuk membuktikan tindak pidana korupsi.

Transparansi Anggaran Menjadi Kepentingan Masyarakat

Pengelolaan anggaran untuk fasilitas lingkungan hidup menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap pengeluaran harus memiliki dasar yang jelas, hasil yang dapat diverifikasi, dan pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan.

Swastika Advokasi Nusantara meminta agar persoalan pengadaan tanah TPA Botok dijawab secara objektif dan lengkap. Jika tidak terdapat penyimpangan, klarifikasi beserta dokumen pendukung dapat menjelaskan dasar pengeluaran dan penyelesaian administrasinya. Sebaliknya, jika ditemukan bukti penyimpangan, mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum perlu berjalan sesuai kewenangan.

Pesan utamanya jelas: klarifikasi harus diberikan, bukti harus diamankan, dan indikasi pidana yang didukung bukti awal harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa secara profesional dan independen.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *