Swastika Advokasi Nusantara Laporkan Pengadaan Lahan TPA Botok ke BPK Jatim dan Kortastipidkor Polri, Minta Audit dan Penelusuran Dugaan Penyimpangan APBD

0
ILUSTRASI GAMBAR BY REDAKSI

Gambar hanya ilustrasi untuk pelengkap naskah berita dibuat oleh Redaksi Seputarkita.com

Seputarkita, MAGETAN — Swastika Advokasi Nusantara melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH SAN) resmi menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri), Senin, 26 Oktober 2026.

Laporan yang ditandatangani Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan dan belum terealisasinya pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Botok di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus meminta agar proses pengadaan tanah, kewajaran harga, pencatatan aset, serta efektivitas penggunaan anggaran diperiksa secara objektif sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Nilai pengadaan sekitar Rp4,5 miliar perlu diverifikasi

Dalam dokumen pengaduan, LBH SAN menyebutkan bahwa berdasarkan informasi awal yang menjadi dasar kajian, terdapat pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan TPA Botok dengan luas kurang lebih 4,5 hektare dan nilai sekitar Rp4,5 miliar.

Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa angka luas dan nilai transaksi itu masih memerlukan verifikasi melalui dokumen APBD, dokumen pengadaan tanah, bukti pembayaran, hasil penilaian harga tanah, serta pencatatan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Magetan.

Dengan demikian, nilai tersebut belum dapat diperlakukan sebagai angka kerugian keuangan daerah. Penetapan ada atau tidaknya kerugian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Status Lahan Baku Sawah menjadi perhatian

Selain nilai pengadaan, LBH SAN menyoroti informasi mengenai kendala pengadaan lahan tambahan yang berkaitan dengan status Lahan Baku Sawah (LBS).

Persoalan ini dinilai perlu ditelaah untuk memastikan apakah aspek kesesuaian tata ruang, status hukum tanah, kelayakan lokasi, kebutuhan lahan, serta kemungkinan hambatan teknis dan administratif telah diperhitungkan secara memadai sebelum pengadaan dilakukan.

LBH SAN juga meminta penjelasan mengenai penyebab belum terealisasinya pembangunan atau pemanfaatan TPA Botok sebagaimana direncanakan.

Menurut materi pengaduan, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi tersebut berkaitan dengan persoalan perencanaan, perizinan, penganggaran, kesiapan teknis, status tanah, atau faktor lain yang dapat dibuktikan melalui dokumen dan keterangan pihak terkait.

BPK diminta menelaah penggunaan APBD dan aset daerah

Dalam laporan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Swastika Advokasi Nusantara meminta agar lembaga pemeriksa tersebut menelaah dokumen perencanaan, penganggaran, realisasi belanja, proses pengadaan tanah, penentuan harga, bukti pembayaran, serta pencatatan aset daerah.

BPK juga diminta mempertimbangkan pemeriksaan sesuai kewenangan dan kriteria yang berlaku, termasuk untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, efektivitas belanja, kelemahan pengendalian internal, dan kemungkinan adanya kerugian keuangan daerah apabila didukung bukti pemeriksaan.

Selain itu, status kepemilikan tanah, kesesuaian luas dan lokasi lahan yang dibayarkan, penguasaan fisik, serta pemanfaatan aset turut menjadi aspek yang dimohonkan untuk diperiksa.

LBH SAN menilai pengadaan tanah yang belum dimanfaatkan sesuai tujuan awal perlu memperoleh evaluasi agar penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan dan aset pemerintah daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kortastipidkor Polri diminta menelusuri indikasi tindak pidana

Secara terpisah, laporan kepada Kortastipidkor Polri meminta agar informasi mengenai pengadaan lahan dan rencana pembangunan TPA Botok ditelaah untuk menilai ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.

LBH SAN meminta klarifikasi dan pengumpulan informasi terkait perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, pembayaran, penguasaan tanah, serta pencatatan aset daerah.

Organisasi tersebut juga meminta penelusuran terhadap dasar penetapan harga tanah, hasil penilaian, identitas penerima pembayaran, dokumen kepemilikan, dan kendala status Lahan Baku Sawah.

Apabila diperlukan, aparat penegak hukum diharapkan berkoordinasi dengan instansi pemeriksa atau pengawas yang berwenang. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi, penanganan selanjutnya diminta dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah aturan menjadi dasar pengaduan

Dalam kedua laporan tersebut, Swastika Advokasi Nusantara merujuk sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Laporan kepada BPK juga merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Sementara itu, laporan kepada Kortastipidkor Polri turut mencantumkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu landasan untuk menelaah fakta apabila ditemukan bukti yang relevan.

Pencantuman ketentuan tersebut merupakan dasar permohonan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana telah terbukti.

Surya: pengaduan untuk mendorong transparansi

Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., dalam dokumen pengaduannya menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pelayanan publik.

LBH SAN menyatakan tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum terdapat bukti dan kesimpulan dari lembaga yang berwenang.

Organisasi tersebut meminta agar proses penelaahan dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan transparan, termasuk memastikan apakah pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai prosedur, apakah nilai pembayaran dapat dipertanggungjawabkan, serta bagaimana pemerintah daerah menyelesaikan kendala pembangunan TPA Botok.

Menunggu tindak lanjut lembaga berwenang

Melalui dua laporan tertanggal 26 Oktober 2026 tersebut, Swastika Advokasi Nusantara berharap BPK RI Perwakilan Jawa Timur dapat menindaklanjuti aspek pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, sedangkan Kortastipidkor Polri menelaah aspek yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana sesuai kewenangannya.

Hingga materi laporan ini disusun, dokumen yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat kesimpulan hasil audit ataupun penetapan adanya tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan TPA Botok.

Oleh karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi, klarifikasi pemerintah daerah, dan hasil pemeriksaan lembaga berwenang. Keterangan dari Pemerintah Kabupaten Magetan, khususnya perangkat daerah yang menangani lingkungan hidup, pengadaan tanah, keuangan, dan aset, juga penting untuk memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan serta perkembangan pembangunan TPA Botok.

Prinsipnya, setiap penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum; apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *