Pendidikan Gratis: Janji Politik yang Kian Jauh dari Realitas Lapangan

0
IMG-20261007-WA0003

Penulis: Sun Aryo,

Pimpinan Redaksi Media Seputar Kita

 

Slogan “pendidikan gratis” kerap menjadi andalan para politisi saat musim kampanye. Di atas panggung dan di spanduk-spanduk, terdengar manis: setiap anak bangsa berhak menimba ilmu tanpa terbeban biaya. Namun ketika sorot lampu panggung padam dan masa jabatan berjalan, realitas di lapangan memperlihatkan pemandangan yang jauh dari janji tersebut.

Contohnya, Salah satu SMP Negeri di Kabupaten Magetan, wajah pendidikan gratis justru menyisakan kepahitan. Belum lama ini, wali murid digegerkan adanya penetapan iuran sebesar Rp250.000 per siswa. Berdalih bukan pungutan melainkan “penggalangan dana”, pihak komite sekolah memastikan nominal itu harus disetorkan. Padahal aturan tegas melarang hal demikian. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 jelas menyatakan sumbangan murni sukarela, tidak boleh ditetapkan jumlah maupun waktu pembayarannya . Sekolah pelaksana wajib belajar pun dilarang memungut biaya apapun. Tetapi di lapangan, aturan seakan tak berdaya.

Ini bukan kasus tunggal. Di banyak daerah, “biaya tak resmi” bermunculan dengan kedok berbeda-beda: mulai dari baju seragam, biaya kegiatan, sumbangan pembangunan, iuran komite, hingga biaya cetak modul belajar. Bentuknya berganti, namun intinya sama: beban tetap dipikulkan kepada orang tua siswa. Pendidikan gratis yang dijanjikan seolah hanya ada di atas kertas dan pidato pembukaan semata.

Yang paling menyedihkan adalah permainan saling lempar tanggung jawab. Kepala sekolah menyatakan hal itu ranah komite sekolah. Komite berdalih semua atas kesepakatan bersama. Padahal, Kepala Sekolah memiliki kewajiban pengawasan penuh di lingkungan sekolah — tidak bisa sekadar mencuci tangan. Sementara pemerintah daerah seolah menutup mata, seakan tidak terjadi apa-apa. Rakyat bertanya: di mana pengawasan yang dijanjikan? Di mana penindakan bagi pelanggaran?

Kepada pihak-pihak yang masih berkeras memungut biaya dengan alasan apapun, perlu diketahui bahwa hukum tidak tidur. Konsekuensi yang menanti sangat berat:

Sanksi Administratif

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kepala Sekolah dapat dikenakan sanksi mulai dari:

– Teguran lisan maupun tertulis

– Penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala

– Penurunan pangkat/pencopotan dari jabatan

– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

– Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepegawaian negara

Sertifikasi pendidik juga berpotensi dicabut, dan nama baik institusi pendidikan tercoreng permanen.

Sanksi Pidana

Jika tetap bersikeras, ranah pidana menanti:

– Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) — Penyalahgunaan wewenang untuk meminta/menerima pembayaran: penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar

– Pasal 368 KUHP — Pemerasan dengan memaksa pembayaran: penjara maksimal 9 tahun

– Pasal 423 KUHP — Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara: penjara maksimal 6 tahun

Tidak ada alasan “atas nama komite” atau “untuk kepentingan sekolah” yang dapat membebaskan dari jeratan hukum ini. Aturan ada, dan penegakan adalah keharusan.

Pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan barang politik yang diperjualbelikan saat pemilu lalu dilupakan setelah menang. Selama celah pungutan masih dibiarkan terjadi, selama aturan hukum belum ditegakkan secara konsisten dan tegas, maka slogan pendidikan gratis hanyalah satu hal: janji politik yang kosong, sekadar retorika yang tidak pernah benar-benar dimaknai untuk diwujudkan.

Rakyat tidak butuh janji manis. Rakyat butuh kenyataan: sekolah benar-benar tidak membebankan biaya apapun kepada siswa. Itulah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya, bukan jargon yang dicatut di atas spanduk.

Kami mengingatkan: hentikan pungutan. Kembalikan dana yang sudah diterima. Atau hadapi konsekuensi hukum yang ada di depan mata. Pilihan ada di tangan Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *