Ketua Swastika Bawa Persoalan Armada DLHK Kabupaten Tangerang ke BPK Banten, Minta Anggaran Pemeliharaan dan Dugaan “Setoran” Diaudit

0
548d2a17-4449-4c98-94e6-8c3324a5ac72 (1) (1)

Gambar hanya sebatas ilustrasi untuk materi berita dibuat oleh Redaksi Media Seputarkita

Seputarkita, TANGERANG — Swastika Advokasi Nusantara (SAN) mendorong Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten untuk mencermati pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas persoalan kendaraan operasional pengangkut sampah bernomor polisi A 8016 V, yang dalam pemberitaan media disebut mengalami kerusakan tangki bahan bakar hingga menggunakan galon sebagai wadah bahan bakar sementara.

SAN sebelumnya telah melayangkan Somasi dan Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi Nomor SAN/997/SOMASI/IX/2026  kepada Kepala DLHK Kabupaten Tangerang.

Dalam somasi tersebut, SAN meminta penjelasan mengenai status aset kendaraan, tahun dan nilai perolehan, kondisi fisik, riwayat pemeliharaan, hingga penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional DLHK pada Tahun Anggaran 2024, 2025 dan 2026.

Kondisi Kendaraan Dinilai Perlu Dibandingkan dengan Realisasi Anggaran

Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai masalah teknis sebuah kendaraan yang mengalami kerusakan.

Menurutnya, apabila kendaraan tersebut merupakan Barang Milik Daerah dan pemeliharaannya dibiayai APBD, maka terdapat aspek akuntabilitas penggunaan keuangan daerah yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kendaraan fasilitas yang disediakan oleh negara bersumber dari pajak masyarakat, tapi pemeliharaan dan perawatannya asal-asalan, layaknya anak TK yang punya mobil-mobilan untuk mainan,” kata Surya, S.H., Ketua Swastika Advokasi Nusantara.

Surya menjelaskan, pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap pentingnya profesionalitas pengelolaan aset pemerintah. Menurutnya, aset daerah tidak cukup hanya dicatat secara administratif, tetapi harus dipelihara sehingga tetap memberikan manfaat pelayanan publik secara aman, efektif, dan ekonomis.

“Persoalan yang ingin kami ketahui sederhana. Kalau setiap tahun tersedia anggaran pemeliharaan kendaraan, masyarakat berhak mengetahui berapa yang dianggarkan, berapa yang direalisasikan, pekerjaan apa yang dilaksanakan, siapa pelaksananya, dan bagaimana kondisi fisik kendaraan setelah anggaran tersebut digunakan,” ujarnya.

SAN Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti pada Satu Kendaraan

SAN meminta pemeriksaan tidak semata-mata difokuskan kepada kendaraan A 8016 V.

Menurut organisasi tersebut, kondisi satu kendaraan dapat dijadikan titik awal untuk menguji sistem pengelolaan armada persampahan secara lebih luas, termasuk kesesuaian antara daftar aset, kondisi fisik kendaraan, riwayat pemeliharaan dan realisasi belanja.

Sejumlah dokumen dinilai relevan untuk diperiksa, di antaranya Kartu Inventaris Barang (KIB), DPA/DPPA, dokumen realisasi belanja pemeliharaan, SPK atau kontrak, kuitansi, invoice, berita acara pekerjaan, riwayat servis, dokumen penggantian suku cadang serta bukti pembayaran kepada penyedia atau bengkel.

SAN berpandangan pengujian dokumen perlu dikombinasikan dengan pemeriksaan fisik kendaraan. Dengan cara tersebut dapat diketahui apakah pekerjaan yang tercatat dan dibayarkan dalam dokumen anggaran mempunyai kesesuaian dengan kondisi barang di lapangan.

Informasi “Setoran Rp8 Juta” Diminta Diverifikasi

Selain masalah kondisi kendaraan dan pemeliharaan, SAN juga menyoroti informasi dalam pemberitaan media mengenai apa yang disebut sebagai “setoran bulanan Rp8.000.000”.

Namun SAN menegaskan bahwa informasi tersebut belum dinyatakan sebagai fakta hukum ataupun bukti adanya tindak pidana.

Karena itu, menurut Surya, pendekatan yang tepat bukan membuat kesimpulan prematur, melainkan meminta lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi berdasarkan dokumen dan aliran penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang tidak ada setoran, harus terang bahwa tidak ada. Tetapi kalau ternyata ada mekanisme pembayaran terkait pengoperasian atau pemanfaatan armada, pertanyaannya adalah apa dasar hukumnya, siapa yang menerima, apakah ada bukti penerimaan resmi, bagaimana pencatatannya dan apakah penerimaan yang menjadi hak daerah telah masuk ke kas daerah,” kata Surya.

Menurut SAN, verifikasi tersebut penting untuk membedakan antara penerimaan daerah yang sah dan tercatat dengan pembayaran lain yang tidak mempunyai dasar administratif.

Akuntabilitas APBD Bukan Sekadar Kelengkapan Dokumen

SAN menilai pengelolaan keuangan daerah tidak dapat diukur semata-mata berdasarkan lengkap atau tidaknya dokumen pertanggungjawaban.

Prinsip akuntabilitas juga menuntut adanya kesesuaian antara uang yang dikeluarkan, pekerjaan yang dilaksanakan, barang yang dipelihara, serta manfaat yang benar-benar diterima pemerintah dan masyarakat.

Dalam kerangka hukum keuangan negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK. Pemeriksaan tersebut mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi, pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan daerah.

Dalam konteks Barang Milik Daerah, pengelolaan kendaraan operasional pemerintah juga terkait dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Surya: Pajak Masyarakat Harus Kembali Menjadi Pelayanan yang Layak

Surya mengatakan, substansi persoalan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan hubungan antara pajak, APBD, aset pemerintah dan pelayanan publik.

Menurutnya, kendaraan pengangkut sampah bukan sekadar inventaris pemerintah. Armada tersebut merupakan instrumen pelayanan masyarakat yang pembelian, operasional maupun pemeliharaannya berkaitan dengan keuangan publik.

“Masyarakat membayar pajak bukan untuk melihat aset pemerintah dikelola sekadarnya. Ketika APBD mengalokasikan biaya pemeliharaan, maka hasil pemeliharaan itu harus dapat dilihat, diuji dan dipertanggungjawabkan,” tegas Surya.

Ia menambahkan bahwa SAN tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan lembaga berwenang ataupun menuduh pejabat tertentu melakukan tindak pidana.

“Justru karena kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak, kami meminta pemeriksaan. Biarkan dokumen anggaran berbicara, biarkan kondisi fisik kendaraan berbicara, kemudian cocokkan keduanya. Kalau semuanya sesuai, tentu harus disampaikan secara terbuka. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ditindaklanjuti berdasarkan hukum,” katanya.

Dorong BPK Cermati Pengelolaan Armada

SAN berharap informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan bagi BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dalam menjalankan kewenangan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

Pemeriksaan dinilai penting terutama untuk mengetahui apakah belanja pemeliharaan kendaraan telah dilaksanakan secara tertib, ekonomis, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan Barang Milik Daerah tetap memberikan manfaat optimal bagi pelayanan masyarakat.

SAN juga meminta dilakukan pengujian terhadap kemungkinan adanya penerimaan terkait penggunaan atau pengoperasian armada. Apabila penerimaan tersebut memang ada dan merupakan hak daerah, maka pencatatan serta penyetorannya harus dapat ditelusuri melalui mekanisme keuangan daerah yang sah.

“Bagi kami ini bukan semata-mata perkara sebuah galon yang digunakan sebagai tangki. Galon itu justru menjadi pintu masuk untuk mempertanyakan bagaimana aset dan anggaran pemeliharaan dikelola. Dari situ harus diuji apakah yang tertulis dalam dokumen anggaran benar-benar berbanding lurus dengan kondisi kendaraan di lapangan,” pungkas Surya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *