Dlhk Kabupaten Tangerang Kembali Disomasi, Truk Sampah Bertangki Galon Dan Informasi “Setoran” Rp8 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

0
truck

Gambar hanya ilustrasi ( By Redaksi )

Seputarkita, TANGERANG — Swastika Advokasi Nusantara (SAN) Kembali melayangkan Somasi dan Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyusul pemberitaan mengenai kondisi salah satu armada pengangkut sampah yang disebut menggunakan galon air sebagai wadah pengganti tangki bahan bakar.

Somasi bernomor SAN/997/SOMASI/IX/2026 tersebut, juga meminta DLHK membuka informasi mengenai anggaran pemeliharaan armada serta mengklarifikasi informasi yang dimuat media mengenai dugaan adanya “setoran” sebesar Rp8 juta per bulan. Surat tersebut ditandatangani Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H.

ARMADA A 8016 V JADI SOROTAN

Persoalan bermula dari pemberitaan Jurnalkota.com tanggal 23 September 2026 mengenai kendaraan pengangkut sampah bernomor polisi A 8016 V yang dilaporkan mengalami gangguan atau mogok di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

Dalam pemberitaan yang menjadi dasar somasi SAN, kendaraan itu disebut sebagai armada hasil pengadaan sekitar Tahun Anggaran 2013. Kondisi bak kendaraan disebut telah mengalami karat atau korosi, sementara tangki bahan bakarnya dikabarkan rusak.

Hal yang menjadi perhatian SAN adalah informasi mengenai penggunaan galon air mineral sebagai wadah pengganti tangki bahan bakar saat kendaraan masih digunakan untuk kegiatan operasional.

Menurut SAN, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kondisi kendaraan tua, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pemeliharaan aset, penggunaan APBD, dan tanggung jawab pejabat atau unit yang mengoperasikan kendaraan.

Kondisi Truck Angkutan Sampah Milik DLHK Kabupaten Tangerang menggunakan galon air sebagai tangki bahan bakar

SAN PERTANYAKAN ANGGARAN PEMELIHARAAN

Dalam Legal Opinion yang disusun SAN, persoalan utama yang dinilai perlu diaudit bukan hanya mengapa kendaraan mengalami kerusakan, tetapi juga apakah kendaraan tersebut selama ini memperoleh anggaran pemeliharaan, berapa anggarannya, pekerjaan apa yang dibayar, serta apakah pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan.

SAN meminta penelusuran terhadap anggaran pemeliharaan sedikitnya untuk Tahun Anggaran 2024, 2025 dan 2026.

Penelusuran itu dinilai perlu dilakukan dengan membandingkan dokumen DPA/RKA, anggaran pemeliharaan, SPK atau kontrak, surat pesanan, invoice/kuitansi, bukti pembayaran, daftar suku cadang, berita acara pekerjaan, dokumentasi kendaraan, hingga kondisi fisik kendaraan yang sebenarnya.

SAN menilai kondisi kendaraan yang rusak tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, persoalannya dapat berkembang apabila ditemukan pembayaran atas pekerjaan pemeliharaan yang ternyata tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jika pemeliharaan telah dibayar tetapi pekerjaan secara faktual tidak pernah dilakukan, SAN menilai perlu diperiksa kemungkinan adanya pekerjaan fiktif, bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kenyataan, pembayaran tanpa prestasi pekerjaan, manipulasi dokumen, ataupun kemungkinan persekongkolan dengan pihak tertentu.

INFORMASI “SETORAN RP.8 JUTA” DIMINTA DIUSUT

Selain masalah kondisi kendaraan dan pemeliharaan, SAN memberikan perhatian khusus terhadap keterangan yang dimuat media mengenai apa yang disebut sebagai “setoran Rp8.000.000 per bulan.”

SAN menegaskan bahwa informasi tersebut belum dinyatakan sebagai fakta hukum dan harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan serta klarifikasi resmi.

Dalam somasinya, SAN meminta DLHK menjelaskan apakah mengetahui adanya mekanisme pembayaran atau setoran tersebut, apakah terdapat kebijakan resmi, apa dasar hukum dan administrasinya, siapa pihak yang berwenang menerima pembayaran, serta apakah penerimaan tersebut disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah atau melalui mekanisme penerimaan daerah yang sah.

SAN juga meminta dijelaskan siapa yang dimaksud sebagai “penanggung jawab” dalam pemberitaan dan apakah pengelolaan kendaraan tersebut melibatkan pihak ketiga.

Apabila mekanisme pembayaran tersebut memang resmi, SAN meminta DLHK menunjukkan dasar hukum, perjanjian, besaran tarif, pihak yang wajib membayar, pihak yang berwenang menerima, bukti pembayaran serta bukti penerimaan daerah.

Sebaliknya, apabila pembayaran tersebut benar terjadi tetapi tidak mempunyai dasar hukum, diterima secara pribadi, tidak dicatat dan tidak masuk ke kas daerah, SAN menilai diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan konstruksi hukum serta pihak yang bertanggung jawab.

MINTA AUDIT DAN PEMERIKSAAN FISIK ARMADA

SAN melalui somasinya meminta Kepala DLHK Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan fisik dan teknis terhadap kendaraan A 8016 V serta tidak mengoperasikan kendaraan apabila berdasarkan pemeriksaan instansi atau pejabat berwenang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan sampai dilakukan perbaikan.

SAN juga meminta dilakukan inventarisasi seluruh armada pengangkut sampah, audit internal terhadap anggaran dan realisasi pemeliharaan, serta pemeriksaan terhadap informasi dugaan setoran Rp8 juta per bulan.

Dokumen yang diminta SAN antara lain Kartu Inventaris Barang (KIB), status penggunaan kendaraan, riwayat pemeliharaan 2024–2026, dokumen pemeriksaan kondisi kendaraan, dokumen perbaikan tangki bahan bakar, anggaran dan realisasi pemeliharaan, kontrak/SPK, kuitansi/invoice, serta dokumen kerja sama dengan pihak ketiga apabila ada.

SAN: KONDISI TRUK RUSAK BELUM CUKUP BUKTIKAN KORUPSI

Dalam Legal Opinion-nya, SAN secara khusus memberikan batasan bahwa kondisi kendaraan yang rusak belum cukup untuk menyimpulkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Untuk memasuki ranah pidana korupsi, menurut kajian SAN, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap hubungan antara anggaran yang dicairkan, pekerjaan yang sebenarnya dilaksanakan, keuntungan yang diperoleh pihak tertentu, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau daerah.

SAN antara lain menyinggung Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dalam menganalisis kemungkinan konstruksi pidana apabila nantinya ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur hukum, dengan tetap memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Dengan demikian, fokus pemeriksaan menurut SAN harus diarahkan pada pencocokan antara dokumen anggaran dan pembayaran dengan kondisi fisik sebenarnya di lapangan.

BERI WAKTU TIGA HARI KERJA

Dalam somasinya, SAN meminta DLHK Kabupaten Tangerang memberikan jawaban resmi secara tertulis selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak surat diterima.

Apabila tidak memperoleh tanggapan yang memadai, SAN menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia, termasuk permohonan informasi melalui PPID, pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang dan/atau APIP, serta penyampaian informasi kepada lembaga pengawasan atau aparat penegak hukum apabila kemudian diperoleh bukti permulaan yang relevan.

Ketua Swastika Advokasi Nusantara Surya, S.H. menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran serta aset pemerintah.

SAN menilai pengelolaan armada persampahan bukan hanya persoalan penggunaan APBD dan Barang Milik Daerah, melainkan juga berkaitan langsung dengan keselamatan petugas, keselamatan pengguna jalan, kualitas pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang.

SAN juga menegaskan bahwa somasi dan legal opinion tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan ataupun pertanggungjawaban pidana pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

HAK JAWAB

Sampai materi berita ini disusun, persoalan yang disampaikan SAN merupakan permintaan klarifikasi dan kajian awal berdasarkan informasi yang tersedia. DLHK Kabupaten Tangerang dan pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam persoalan ini berhak memberikan klarifikasi, tanggapan, koreksi, maupun hak jawab agar informasi kepada publik menjadi berimbang.

Redaksi akan memuat tanggapan resmi DLHK Kabupaten Tangerang apabila telah diterima.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *