Polres Nganjuk Amankan Dua Pemuda pengedar Sabu Sabu
SeputarKita, Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngronggot. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat bruto 0,17 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing EP (26), warga Kecamatan Ngronggot, dan ED (24), warga Kabupaten Kediri. Keduanya diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Dari EP, petugas menemukan pipet kaca bekas pakai, seperangkat alat hisap sabu, sekop plastik, korek api gas serta satu unit telepon seluler. Sementara dari ED, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
Hasil pengembangan mengungkap bahwa sabu tersebut disebut merupakan pesanan seorang pria berinisial E (28), warga Kecamatan Tanjunganom, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial A (26), warga Kabupaten Kediri, yang juga masuk DPO.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut menjaga lingkungannya dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian,” ujar Kapolres Nganjuk, Jumat (25/9/2026).
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus narkotika akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang masih terkait.
“Kami akan terus melakukan pengembangan setiap perkara narkotika yang berhasil diungkap. Harapannya, pihak lain yang masih terlibat dapat segera ditemukan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengatakan kedua terduga pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam perkara ini kami mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan sejumlah barang pendukung lainnya. Pengembangan masih dilakukan untuk mencari keberadaan dua orang yang telah masuk daftar pencarian orang,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau ketentuan pidana lainnya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda kategori VI.
Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut. (NT)
