Swastika Advokasi Nusantara Resmi Laporkan Kepala Dlhk Kabupaten Tangerang Ke Mabes Polri Dan Kejati Banten
ILUSTRASI GAMBAR BY REDAKSI
Seputarkita, TANGERANG – Swastika Advokasi Nusantara (SAN) resmi menyampaikan laporan dan pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan serta pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada UPTD Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Laporan tersebut ditujukan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Dalam laporan kepada Kortastipidkor Polri tertanggal 11 September 2026, SAN melalui ketuanya, Surya, S.H., meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan tindakan hukum sesuai kewenangannya terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan, penggunaan, pembelian, pembayaran, serta pertanggungjawaban Belanja BBM UPTD TPA Jatiwaringin.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor SAN/9799/LAP-TIPIKOR/IX/2026 dan secara khusus mengangkat persoalan pengelolaan serta pertanggungjawaban BBM yang berdasarkan materi pemeriksaan disebut muncul secara berulang pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
SAN menyatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah, khususnya APBD Kabupaten Tangerang.

SAN Soroti Temuan BBM Tahun 2023
Berdasarkan materi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang dijadikan dasar pengaduan, pada Tahun Anggaran 2023 terdapat persoalan pertanggungjawaban Belanja BBM DLHK Kabupaten Tangerang yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp767.450.303,76.
Materi yang dilaporkan SAN juga menguraikan adanya ketidaksesuaian terkait bukti atau struk pembelian BBM, antara lain menyangkut format struk, alamat dan nomor telepon SPBU, jenis kertas, ukuran dan cetakan, nomor pompa, nama operator hingga tidak adanya kode SPBU pada dokumen pertanggungjawaban.
SAN meminta aparat penegak hukum mendalami keaslian dokumen tersebut sekaligus mencocokkannya dengan transaksi BBM yang sebenarnya.
Tahun 2024, SAN Soroti Pengembalian Tunai Rp1,83 Miliar
Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian SAN adalah pengadaan BBM Tahun Anggaran 2024.
Dalam materi laporan disebutkan UPTD TPA Jatiwaringin melakukan kerja sama dengan PT DPL berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 00.3.3/03/48401699/PPKo/TPA/DLHK/2024 tertanggal 10 Januari 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.025.904.000.
Berdasarkan materi pemeriksaan yang menjadi dasar laporan SAN, pembelian Pertamina Dex disebut direalisasikan sekitar 650 liter per hari, sementara dalam dokumen terdapat rencana penggunaan sekitar 1.001 liter per hari. Adapun Pertamax disebut tidak direalisasikan.
Hal yang mendapat perhatian serius SAN adalah adanya pengembalian uang secara tunai dari SPBU PT DPL kepada UPTD TPA Jatiwaringin yang dalam materi laporan disebut mencapai keseluruhan Rp1.834.747.350 selama Tahun Anggaran 2024.
SAN meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh dasar hukum pengembalian tersebut, mekanisme pencatatannya, pihak yang menerima dan menguasai uang, penggunaan dana, bukti pengeluaran, serta apakah uang tersebut tercatat dalam sistem keuangan daerah.
Dalam materi pemeriksaan yang dikutip dalam laporan SAN juga disebut adanya keterangan bahwa staf administrasi UPTD TPA menerima pengembalian tunai dari pihak SPBU setiap bulan atas perintah Kepala UPTD TPA, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Kepala UPTD TPA.
Materi laporan juga menyebut Kepala UPTD TPA Jatiwaringin mengakui menerima pengembalian tunai tersebut dan menyatakan uang digunakan untuk operasional dan pemeliharaan alat berat serta sebagian dibagikan kepada personel UPTD TPA.
SAN menilai rangkaian tersebut perlu diuji melalui proses penyelidikan untuk mengetahui dasar hukum, aliran dana, pencatatan, pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang menerima manfaat.
Tahun 2025 Kembali Muncul Persoalan Pertanggungjawaban BBM
SAN juga memasukkan temuan Tahun Anggaran 2025 dalam laporannya.
Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, disebut kembali terdapat ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada UPTD TPA Jatiwaringin.
Anggaran belanja bahan bakar dan pelumas UPTD TPA pada Tahun Anggaran 2025 disebut sekitar Rp5,17 miliar, dengan realisasi sekitar Rp4,97 miliar atau 96,18 persen.
Pada tahun yang sama, UPTD TPA Jatiwaringin kembali melakukan kerja sama dengan PT DPL berdasarkan Surat Perjanjian Nomor T/00.3.3/03/56825070/PPKO/TPA/DLHK/2025 tertanggal 17 Januari 2025, dengan nilai kontrak pembelian BBM sekitar Rp6,21 miliar.
SAN meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan dan pemilihan penyedia, mekanisme pemesanan BBM, volume yang dibayarkan dibandingkan dengan volume yang benar-benar diserahkan, pembayaran kepada penyedia, bukti transaksi, hingga pengawasan dan pertanggungjawabannya.
Surya: Jangan Berhenti pada Persoalan Administratif
Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., menegaskan laporan tersebut disampaikan agar persoalan yang muncul secara berulang dalam beberapa tahun anggaran diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Persoalan ini jangan hanya berhenti pada persoalan administratif. Kami meminta aparat penegak hukum membongkar secara terang bagaimana mekanisme pengadaan BBM, berapa volume yang benar-benar diterima, bagaimana mekanisme pembayaran, serta ke mana aliran pengembalian uang tunai yang disebut dalam materi pemeriksaan tersebut,” ujar Surya.
Menurut Surya, pengelolaan uang yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik secara administratif maupun secara material.
“Yang harus dibuktikan adalah transaksi sebenarnya. Cocokkan struk, invoice dan dokumen pembayaran dengan data elektronik SPBU, logbook kendaraan dan alat berat, kartu kendali BBM, serta volume BBM yang benar-benar digunakan. Dari situlah akan terlihat apakah semuanya sesuai atau justru terdapat perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Surya juga meminta penegak hukum menelusuri pengembalian uang tunai yang disebut mencapai sekitar Rp1,83 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
“Siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, siapa yang menguasai, bagaimana pencatatannya, untuk apa uang tersebut digunakan, dan siapa saja yang menikmati atau memperoleh manfaat harus dibuka secara terang. Kami menyerahkan pembuktiannya kepada penyidik,” katanya.
Kepala DLHK dan Sejumlah Pihak Diminta Diperiksa
Dalam laporan tersebut, SAN meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan meminta keterangan dari Kepala DLHK Kabupaten Tangerang pada periode terkait, Kepala UPTD TPA Jatiwaringin periode 2023–2025, pejabat yang berkaitan dengan pengadaan BBM, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara, staf administrasi, pengurus barang, operator kendaraan dan alat berat, pihak PT DPL, pihak SPBU, serta pihak lain yang memiliki hubungan dengan transaksi tersebut.
SAN menegaskan penyebutan nama jabatan maupun pihak-pihak tersebut bukan penetapan sebagai tersangka dan bukan pula pernyataan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana. Status dan pertanggungjawaban setiap pihak sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti.
SAN Minta Dokumen dan Data Elektronik Diamankan
Selain pemeriksaan terhadap para pihak, SAN meminta aparat penegak hukum menelusuri serta mengamankan dokumen pengadaan BBM Tahun Anggaran 2023–2025.
Dokumen yang dimaksud antara lain kontrak pengadaan, dokumen pemilihan penyedia, faktur dan invoice, nota atau struk SPBU, bukti pembayaran dan transfer, rekening koran, data elektronik transaksi SPBU, logbook kendaraan dan alat berat, data jam operasional, kartu kendali BBM, laporan penerimaan dan pemakaian BBM, dokumen pengembalian uang, hingga dokumen tindak lanjut rekomendasi BPK.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melakukan pencocokan antara dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi dan kondisi faktual.
Laporan Juga Disampaikan ke Kejati Banten
Selain kepada Kortastipidkor Polri, SAN pada 11 September 2026 juga membuat laporan dan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dengan Nomor SAN/9798/LAPDU/IX/2026.
Dalam laporan tersebut, SAN meminta Kejaksaan melakukan penelaahan, klarifikasi dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk menelusuri aliran dana pengembalian tunai, mencocokkan dokumen pembayaran dengan transaksi asli SPBU dan kondisi faktual, serta mengamankan dokumen dan data elektronik terkait.
SAN juga meminta dilakukan koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Inspektorat Kabupaten Tangerang maupun instansi terkait apabila diperlukan untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara/daerah.
“Dengan laporan kepada dua institusi penegak hukum ini, kami berharap persoalan tersebut diperiksa secara independen, profesional, transparan dan akuntabel. Jika tidak ditemukan tindak pidana, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” kata Surya.
Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
SAN menegaskan laporan dan pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Kepala UPTD TPA Jatiwaringin, pihak penyedia maupun pihak lainnya.
Dalam dokumen pengaduannya, SAN secara tegas menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, konstruksi hukum, pihak yang bertanggung jawab maupun penetapan tersangka sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan dan alat bukti yang sah.
Namun, karena persoalan menyangkut penggunaan uang publik dan disebut muncul secara berulang selama Tahun Anggaran 2023, 2024 dan 2025, SAN menilai pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan APBD Kabupaten Tangerang.
SAN berharap Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Tinggi Banten segera menindaklanjuti laporan tersebut serta memberikan informasi perkembangan penanganannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Sampai naskah berita ini disusun, materi yang menjadi dasar pemberitaan merupakan laporan/pengaduan masyarakat. Laporan tersebut belum merupakan putusan pengadilan maupun penetapan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari DLHK Kabupaten Tangerang, UPTD TPA Jatiwaringin, pihak penyedia, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam materi laporan. ( 007 )
