DLHK Kabupaten Tangerang, Diduga “Sarang Maling”? Temuan Pengelolaan BBM Berulang Disorot
Seputarkita, Tangerang — Pengelolaan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah Swastika Advokasi Nusantara melayangkan somasi kepada Kepala DLHK Kabupaten Tangerang terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan, penggunaan, pembelian, dan pertanggungjawaban BBM pada UPTD Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan materi pemeriksaan yang menjadi dasar somasi, persoalan pengelolaan BBM disebut muncul secara berulang pada tahun anggaran 2023, 2024, dan kembali ditemukan dalam pemeriksaan tahun 2025.
Pada tahun 2023, materi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Banten menyebut adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja BBM pada DLHK Kabupaten Tangerang yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar **Rp767.450.303,76**.
Selain persoalan nilai kerugian, pemeriksaan juga menyinggung dugaan ketidaksesuaian atau pemalsuan bukti pembelian BBM. Di antaranya terdapat perbedaan format struk, alamat dan nomor telepon SPBU, jenis kertas, ukuran cetakan, nomor pompa, nama operator hingga tidak adanya kode SPBU pada dokumen pertanggungjawaban.

Temuan Kembali Muncul pada 2024
Persoalan pengelolaan BBM disebut kembali ditemukan pada 2024. UPTD TPA Jatiwaringin tercatat melakukan kerja sama dengan PT DPL melalui kontrak senilai sekitar **Rp7,025 miliar** untuk pembelian BBM sampai dengan Desember 2024.
Dalam materi pemeriksaan disebutkan bahwa realisasi Pertamina Dex sekitar 650 liter per hari, sedangkan dalam dokumen terdapat rencana penggunaan sekitar 1.001 liter per hari. Sementara Pertamax disebut tidak direalisasikan.
Yang menjadi perhatian lebih lanjut adalah adanya pengembalian uang tunai dari SPBU PT DPL kepada UPTD TPA Jatiwaringin dengan total sekitar **Rp1,834 miliar** sepanjang 2024.
Menurut materi somasi, staf administrasi UPTD TPA menerima uang tunai tersebut setiap bulan atas perintah Kepala UPTD, kemudian menyerahkannya kepada Kepala UPTD. Dalam keterangannya sebagaimana dituangkan dalam materi tersebut, uang itu disebut digunakan untuk operasional dan pemeliharaan alat berat serta sebagian dibagikan kepada personel UPTD.
Kondisi inilah yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, terutama menyangkut dasar hukum penerimaan uang, pencatatan, penggunaan, serta pertanggungjawabannya dalam sistem keuangan daerah.
Tahun 2025, Persoalan Serupa Kembali Disorot
Tidak berhenti pada 2023 dan 2024, persoalan serupa disebut kembali muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2025.
Dalam materi somasi disebutkan bahwa LHP BPK RI Perwakilan Banten Nomor **22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026** kembali menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar dan pelumas pada UPTD TPA Jatiwaringin.
Anggaran belanja bahan bakar dan pelumas pada 2025 mencapai sekitar **Rp5,17 miliar**, dengan realisasi sekitar **Rp4,97 miliar atau 96,18 persen**. BPK juga melakukan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban serta melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU, namun masih menemukan permasalahan.
Mengapa Persoalan Bisa Berulang?
Swastika Advokasi Nusantara menilai munculnya persoalan serupa dalam beberapa tahun anggaran patut menjadi perhatian serius. Setidaknya terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa, mulai dari pertanggungjawaban pembelian BBM, kesesuaian dokumen dengan transaksi sebenarnya, volume BBM yang dibayar dan diterima, mekanisme pembayaran, pencatatan, verifikasi, hingga pengawasan internal.
Termasuk pula mekanisme pengembalian uang tunai dari penyedia dan bagaimana uang tersebut kemudian digunakan serta dipertanggungjawabkan.
Pada 2025, UPTD TPA Jatiwaringin juga kembali bekerja sama dengan PT DPL melalui kontrak sekitar **Rp6,21 miliar**. Karena adanya rangkaian persoalan pada tahun sebelumnya, mekanisme pengadaan, pemilihan penyedia, pembayaran, penerimaan BBM, pencatatan transaksi dan pengawasan diminta untuk dijelaskan secara transparan.
DLHK Diminta Buka Data dan Berikan Klarifikasi
Dalam somasi tersebut, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang diminta memberikan jawaban tertulis mengenai berbagai persoalan, antara lain besaran ketidaksesuaian pada 2023–2025, volume BBM yang dibayar dan benar-benar diterima, pejabat yang melakukan verifikasi, mekanisme pembayaran kepada PT DPL, dasar hukum pengembalian uang tunai, serta penggunaan uang tersebut.
Selain itu, DLHK diminta menjelaskan tindak lanjut rekomendasi BPK, pemeriksaan internal terhadap pihak yang bertanggung jawab, pencocokan nota dan faktur dengan data SPBU serta logbook kendaraan maupun alat berat.
Swastika Advokasi Nusantara juga meminta agar dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan audit terhadap seluruh dokumen kontrak, faktur, nota, bukti pembayaran, data transaksi SPBU, logbook kendaraan dan alat berat, kartu kendali BBM serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
“Sarang Maling” atau Hanya Lemah Pengawasan?
Judul “DLHK Kabupaten Tangerang, Diduga Sarang Maling” menjadi kritik keras terhadap munculnya persoalan pengelolaan BBM yang disebut berulang. Namun, secara hukum, istilah tersebut **belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian atau korupsi**.
Justru, materi somasi sendiri menegaskan bahwa Swastika Advokasi Nusantara tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Rangkaian temuan tersebut dinilai sebagai keadaan yang patut diperiksa dan ditelusuri secara objektif.
Apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, maka aspek pidana dapat dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang tersedia. Materi somasi juga menyebut kemungkinan penerapan Pasal 263 KUHP apabila unsur pemalsuan surat terpenuhi serta ketentuan tindak pidana korupsi apabila unsur-unsurnya terbukti.
Karena itu, pertanyaan publik bukan sekadar siapa yang harus bertanggung jawab, tetapi **mengapa persoalan pengelolaan BBM dapat kembali muncul meskipun temuan sebelumnya disebut telah ditindaklanjuti?**
Diberi Waktu Tujuh Hari
Swastika Advokasi Nusantara memberikan waktu **7 hari kalender sejak somasi diterima** kepada Kepala DLHK Kabupaten Tangerang untuk memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis. Apabila tidak terdapat jawaban memadai atau langkah konkret, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Langkah tersebut antara lain pengaduan kepada BPK RI Perwakilan Banten, Inspektorat Kabupaten Tangerang, Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi Banten maupun instansi penegak hukum lainnya.
Swastika Advokasi Nusantara menegaskan bahwa somasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian yang sah. Namun, persoalan pertanggungjawaban BBM yang disebut berulang dinilai harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut pengelolaan uang publik.
Kini bola berada di tangan DLHK Kabupaten Tangerang. **Apakah persoalan tersebut hanya sebatas kelemahan administrasi dan pengawasan, atau terdapat persoalan yang lebih serius dalam pengelolaan uang negara?**
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan keterbukaan data, pemeriksaan yang objektif, serta proses hukum apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran.
**Catatan redaksi:** Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu dipahami sebagai dugaan berdasarkan materi somasi dan dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar somasi. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah. ( red / 007)
