Drainase Desa Panjunan Dipertanyakan, Kades Mengaku Lupa Anggaran
Seputarkita,PEMALANG – Transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi sorotan. Kali ini, pekerjaan drainase di RT 08 RW 02, Dusun I, Desa Panjunan, yang diketahui telah selesai sekitar satu minggu lalu, dipertanyakan karena hingga pekerjaan rampung tidak terlihat papan informasi proyek di lokasi.
Saat ditemui awak media, Selasa (18/8/2026), Kepala Desa Panjunan, Suharno, ketika ditanya mengenai anggaran proyek tersebut mengaku lupa.
“Saya lupa. Coba tanyakan saja ke TPK,” ujar Suharno singkat.
Namun, ketika ditemui di kediamannya di RT 01 RW 04, Dusun II, Rayun selaku TPK justru memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku memang tercatat sebagai TPK, tetapi hanya “diatasnamakan” dan tidak mengetahui secara rinci mengenai pekerjaan maupun anggarannya.

“Saya memang TPK, tapi saya diatasnamakan saja. Saya tidak tahu apa-apa. Saat akan ada pekerjaan pun saya tidak diberi tahu, apalagi anggarannya,” ungkap Rayun.
Ketika awak media kembali meminta penjelasan kepada Kepala Desa Suharno terkait sejumlah informasi tersebut, ia justru meminta agar tidak terlalu banyak ditanya.
“Jangan tanya-tanya seperti itu, saya pusing. Masih banyak keperluan,” kata Suharno singkat.
Keterangan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan mekanisme pengelolaan kegiatan Dana Desa. Terlebih, pekerjaan drainase disebut berlangsung kurang lebih satu bulan dan telah selesai sekitar sepekan, namun papan informasi kegiatan tidak terlihat terpasang di lokasi.
AMJ Disebut Masih Menyisakan Persoalan Puluhan Juta Rupiah
Sorotan tidak berhenti pada proyek drainase. Saat awak media menanyakan persoalan Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada perangkat Desa Panjunan, diperoleh keterangan bahwa masih terdapat persoalan pembayaran yang disebut mencapai Rp80 juta lebih.
Menurut keterangan yang diterima awak media, jumlah tersebut berkaitan dengan beberapa item pekerjaan atau kewajiban yang belum terselesaikan, di antaranya rehabilitasi balai desa, pengadaan AC, serta pekerjaan gapura.
Bahkan, terdapat informasi bahwa dana pekerjaan gapura disebut telah digunakan terlebih dahulu, sementara pekerjaan fisiknya belum dilaksanakan.
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Desa Panjunan, terutama terkait penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban pekerjaan.
Publik berhak mengetahui berapa anggaran proyek drainase, siapa pelaksananya, bagaimana mekanisme pencairannya, serta mengapa TPK mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Awak media menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Pemalang, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban Dana Desa.
Berita ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik. Kepala Desa Panjunan Suharno maupun pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini. (FN)
