Dua Kali Mediasi Buntu, Sengketa Pemberhentian Perangkat Desa Ngepung Lanjut ke Sidang Pengadilan
SeputarKita, Nganjuk — Upaya mediasi dalam sengketa pemberhentian Kepala Dusun Jenar, Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, bernama Waras, dinyatakan gagal setelah dua kali pembahasan tak menemui kesepakatan. Perkara pun lanjut ke sidang pertama pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa (4/8/2026). Ruang tunggu gedung pengadilan tampak dipenuhi perwakilan perangkat desa se-Kabupaten Nganjuk yang hadir memberikan dukungan.
Kuasa Hukum penggugat, Imam Ghozali, S.H., M.H., menyampaikan bahwa gugatan ditujukan kepada Kepala Desa Ngepung, Camat Patianrowo, dan Bupati Nganjuk. Selama mediasi, pihak penggugat menawarkan solusi pengangkatan kembali Waras menjadi staf desa, namun tawaran dari pihak tergugat belum sesuai harapan.
Inti persoalan terletak pada perbedaan aturan batas usia pemberhentian. Waras diangkat sebagai perangkat desa berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979, dengan Surat Keputusan yang menetapkan masa bakti hingga usia 64 tahun. Sementara itu, pihak desa dan Camat Patianrowo meminta yang bersangkutan mengundurkan diri atau diberhentikan pada usia 60 tahun.
“UU No. 5/1979 secara tegas mengatur batas usia 64 tahun. Sesuai SK-nya, beliau baru berhenti pada usia tersebut,” tegas Imam Ghozali.
Ia juga berpesan kepada Bupati Nganjuk agar tidak menutup diri maupun bertindak arogan. Dikhawatirkan satu kebijakan yang tidak konsisten akan memicu sengketa serupa menumpuk satu demi satu. Hingga berita ini dirilis, Camat Patianrowo belum memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. (NT).
