Proses Mediasi Gagal,Pemberhentian Perangkat Desa Kedungdowo Berlanjut ke Persidangan
SeputarKita ,Nganjuk– Proses mediasi terkait sengketa pemberhentian perangkat desa (Kasun) di Kabupaten Nganjuk dipastikan menemui jalan buntu (deadlock). Pihak penggugat dan tergugat tidak menemukan titik temu (win-win solution) dalam dua kali agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN).Senin(3/7/2026)
Terpisah Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Ardiana Sofyianti, selaku bagian dari tim kuasa hukum tergugat, mengonfirmasi kegagalan proses mediasi tersebut.
“Permintaan dari penggugat itu minta diangkat kembali sebagai perangkat desa (Kasun) dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan penghasilan perangkat desa. Sedangkan dari Pemerintah Desa menawarkan untuk diberdayakan kembali sebagai staf pembantu di desa tersebut dengan upah/imbalan sesuai aturan, yakni maksimal 75% dari Siltap penghasilan tetap perangkat desa,” ujar Ardiana .
Namun, tawaran kompromi dari pihak Pemdes tersebut ditolak oleh pihak penggugat. Karena tidak ada kesepakatan, mediasi yang dipimpin mediator pengadilan dinyatakan gagal. Pemerintah Daerah Siap Ikuti Tahapan Persidangan. Ardiana menjelaskan bahwa posisi PMD dalam perkara ini ditunjuk sebagai kuasa khusus untuk mewakili pihak tergugat dan turut tergugat, yang meliputi Kepala Desa, Camat, hingga Bupati Nganjuk.
Mengenai langkah selanjutnya, Pemkab Nganjuk menyatakan siap mengikuti alur hukum yang berjalan di pengadilan.
“Karena mediasi sudah dua kali dan tidak menemukan titik temu, mediasi sudah selesai. Langkah selanjutnya kita ikuti agenda persidangan dari pengadilan, yaitu masuk ke tahap pembuktian,” jelasnya
Proses hukum perkara sengketa perangkat desa ini diketahui berjalan di dua peradilan terpisah, yakni gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN). Pihaknya Berharap Ada Kepastian Hukum Segera
Dalam mediasi terakhir tersebut, tim kuasa dari Pemkab Nganjuk hadir lengkap, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Tri Wahyu Kuncoro, Inspektur Daerah Samsul Huda, perwakilan Bagian Hukum (Ihsan), perwakilan PMD (Ardiana Sofyianti dan Rosyid), serta jajaran tergugat utama seperti Kepala Desa dan Camat terkait.
Sementara Bupati Nganjuk diwakilkan oleh tim kuasa. Ardiana berharap perkara ini dapat segera diselesaikan melalui jalur pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Harapan kami sebenarnya kemarin bisa selesai di tahap mediasi agar tidak berlarut-larut. Namun karena penggugat memiliki keinginan tersendiri, kita ikuti alurnya. Harapannya perkara ini bisa segera selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Antar Perangkat Desa (FKAPD), Iwan Setiawan, membenarkan bahwa proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) tersebut telah dinyatakan gagal (deadlock). Menurut pihak penggugat, kegagalan mediasi ini disebabkan tidak tersedianya opsi yang dinilai adil dan sesuai dengan tuntutan awal mereka. Pihak penggugat menegaskan akan tetap konsisten menuntut pengangkatan kembali sebagai perangkat desa (Kasun) beserta pemenuhan hak-hak dan penghasilannya secara penuh, sehingga memilih untuk melanjutkan sengketa ini ke tahap persidangan/pembuktian di pengadilan.
“Iya, mediasi di PN memang gagal dan tidak ada titik temu. Tawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan tuntutan kami, sehingga proses ini harus berlanjut ke sidang pemeriksaan perkara,” tegas Iwan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk. (NT).
