Dugaan Penyimpangan Belanja BBM, DLHK Kabupaten Tangerang Disorot, Temuan BPK RI Dua Tahun Berturut-Turut Jadi Sorotan

0
matrik dugaan korupsi DLHK KABUPATEN TANGERANG (1)

Sumber gambar berasal dari Analisa Tim Swastika Advokasi Nusantara

Seputarkita, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten kembali menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja BBM pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2023, ditemukan bahwa pertanggungjawaban belanja BBM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp767.450.303,76.

Temuan tersebut kembali muncul dalam pemeriksaan Tahun Anggaran 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, BPK RI kembali menemukan adanya persoalan serupa terkait pengelolaan belanja BBM dan pelumas pada UPT TPA Jatiwaringin.

Dugaan Pemalsuan Struk BBM

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menemukan adanya sejumlah ketidaksesuaian pada dokumen pertanggungjawaban belanja BBM, di antaranya:

  • Format struk berbeda.
  • Alamat dan nomor telepon SPBU tidak sesuai.
  • Jenis kertas, ukuran, dan hasil cetak berbeda.
  • Nomor pompa BBM tidak sesuai.
  • Nama operator SPBU tidak sesuai.
  • Tidak terdapat kode identitas SPBU pada sejumlah struk.

Temuan tersebut menjadi dasar munculnya dugaan bahwa sebagian dokumen pertanggungjawaban belanja BBM tidak sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.

Dugaan Pengembalian Dana Tunai

Selain ketidaksesuaian dokumen, hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya dugaan pengembalian dana tunai dari pihak SPBU PT DPL kepada UPT TPA Jatiwaringin.

Nilai dana yang diduga dikembalikan mencapai Rp1.834.747.350,00 pada Tahun Anggaran 2024. Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan operasional serta dibagikan kepada personel UPT TPA.

Ketua Swastika Advokasi Nusantara: “Ini Terjadi Dua Tahun Berturut-Turut”

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., menilai bahwa temuan BPK RI menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya besarnya nilai kerugian negara atau dugaan pengembalian dana tunai tersebut, tetapi fakta bahwa BPK RI kembali menemukan permasalahan yang sama selama dua tahun anggaran berturut-turut. Menurut kami, kondisi ini patut didalami secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat pola, kelalaian administrasi, atau dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Surya, S.H.

Menurut Surya, apabila suatu temuan muncul secara berulang dalam dua tahun berturut-turut, maka hal tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal belum berjalan secara optimal.

“Kami memandang bahwa dugaan pelanggaran dan penyimpangan penggunaan uang negara dalam belanja BBM yang kembali muncul selama dua tahun berturut-turut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara profesional agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian mengenai pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Temuan BPK merupakan pintu masuk untuk dilakukan pendalaman. Kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, namun tentu tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambah Surya.

Dasar Hukum

Pengelolaan belanja daerah wajib mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi.
  • Pasal 263 KUHP, yang mengatur sanksi pidana terhadap tindak pemalsuan surat apabila unsur-unsurnya terbukti melalui proses hukum.

Mendorong Penegakan Hukum

Sejumlah elemen masyarakat berharap agar aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK RI secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan belanja BBM di lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang.

Di sisi lain, pengawasan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penggunaan setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi hasil pemeriksaan BPK RI sebagaimana dirangkum dalam infografis yang menjadi sumber informasi. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan, dan tetap berlaku asas praduga tak bersalah. ( Red/007 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *