Terus Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Pasir di Bantaran Brantas Jombang Menuai Tanda Tanya

0
IMG-20260727-WA0024

SeputarKita, Jombang – Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi masih berlangsung aktif di kawasan bantaran Sungai Brantas, wilayah Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Fakta ini terungkap saat penelusuran langsung di lokasi pada Minggu (26/7/2026) sore.

Di lokasi terlihat jelas alat berat beroperasi menggali pasir, sementara sejumlah truk bermuatan pasir terlihat keluar masuk secara bergantian. Pekerja di lokasi menyebutkan kegiatan tersebut dikelola oleh seseorang bernama Antok, warga Dusun Binorong, Desa Gebangbunder. Hingga saat ini, Antok belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.

Kepala Desa Gebangbunder, Basuki, membenarkan mengetahui kegiatan tersebut. Ia mengakui telah menegur pemilik tambang karena beroperasi tanpa perizinan yang sah, namun aktivitas tersebut tetap berjalan hingga kini.

“Sudah pernah saya tegur karena kegiatan itu tidak memiliki izin. Kurang lebih sudah berjalan sekitar dua bulan,” ujar Basuki.

Bukan hanya pemerintah desa yang turun tangan. Basuki juga mengungkapkan pihak kepolisian dari Polsek Plandaan pernah mendatangi lokasi, namun kegiatan penggalian tersebut belum juga terhenti. Hal ini semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Padahal berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pengambilan bahan galian golongan C seperti pasir wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin pengelolaan dari pemerintah daerah.

Sebelumnya, saat ada upaya konfirmasi dari awak media, pemilik tambok justru mengarahkan untuk berkoordinasi dengan seseorang bernama Ari yang disebut berprofesi sebagai wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemilik tambang maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan langkah penindakan yang akan diambil. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *