Pembebasan Lahan Stadion Mini di Kabupaten Tangerang Disorot, Publik Dorong Transparansi Anggaran

0
GAMBAR ILUSTRASI STADION MINI KABUPATEN TANGERANG

Seputarkita, Kabupaten Tangerang – Pengelolaan aset dan proses pembebasan lahan stadion mini di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang kembali menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut mencuat setelah Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 2 Juli 2026 bersama sejumlah organisasi masyarakat dan instansi terkait guna membahas status hukum aset stadion mini yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan pentingnya kepastian hukum terhadap lahan yang telah digunakan untuk pembangunan stadion mini. Sejumlah anggota dewan meminta pemerintah daerah menyampaikan data yang rinci mengenai status kepemilikan lahan, proses sertifikasi, serta kendala yang dihadapi pada masing-masing lokasi.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil juga mendorong agar proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurut mereka, keterbukaan informasi mengenai nilai ganti rugi, mekanisme penilaian harga tanah, dokumen pengadaan, hingga proses administrasi menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum maupun lembaga audit yang menyatakan adanya praktik markup anggaran dalam pembebasan lahan stadion mini. Oleh karena itu, setiap dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses audit dan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri tengah mempercepat proses sertifikasi sejumlah aset stadion mini yang masih belum memiliki kepastian administrasi pertanahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, maka mekanisme yang tepat adalah dilakukan audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau penegakan hukum oleh aparat yang berwenang berdasarkan alat bukti yang cukup.

Publik berharap seluruh proses pengadaan lahan, termasuk dokumen appraisal, nilai ganti rugi, sumber pendanaan, dan status kepemilikan tanah, dapat dibuka secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.

Di sisi lain, Surya, SH ketua umum Lembaga Swastika Advokasi Nusantara, menduga ada tindakan markup anggaran dalam proses pembayaran lahan untuk stadion mini. Ditanya soal mengenai dugaan markup tersebut , Surya mengatakan pihaknya akan bersurat dulu kepada Dinas terkait khususnya Dinas Perumahan, pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang. Kami dari lembaga akan bersurat dulu ke Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, sebelum kami ungkap ke media agar informasi yang akan saya berikan kepada rekan – rekan media berimbang. Namun, untuk dugaan markup belanja lahan untuk stadion mini kami sudah mengantongi beberapa informasi. Ditunggu saja nanti ya, “ Ungkap Surya Kepada Media.

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Dinas Perumaha, pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang belum bisa dikonfirmasi. Redaksi, senantiasa menunggu konfirmasi tersebut, guna hak jawab dari isi pemberitaan. ( Red/ 007 )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *