Swastika Advokasi Nusantara Somasi DLHK Kabupaten Tangerang, Desak Usut Dugaan Pencemaran Kali Cilongok

0
kali bau cilongok

Seputarkita, Kabupaten Tangerang– Lembaga Swastika Advokasi Nusantara (SAN) melayangkan somasi dan teguran hukum kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terkait dugaan pencemaran lingkungan di aliran Kali Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Somasi tersebut tertanggal 25 Juli 2026 dan ditujukan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam penanganan dugaan pencemaran.

Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., dalam surat tersebut menyatakan pihaknya bertindak mewakili kepentingan masyarakat yang terdampak maupun yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kali Cilongok.

Menurutnya, dugaan pencemaran telah menimbulkan keresahan warga dan berpotensi berdampak terhadap kualitas air, ekosistem sungai, serta kesehatan masyarakat di sekitar aliran sungai.
Dalam somasinya, SAN mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan turunannya.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan, perlindungan, dan penegakan hukum terhadap setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Melalui surat itu, kami menyampaikan sembilan tuntutan kepada DLHK Kabupaten Tangerang. Di antaranya meminta dilakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran, pengambilan sampel serta uji kualitas air oleh laboratorium yang kompeten, membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat, melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di sekitar Kali Cilongok, hingga menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pencemaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Surya juga meminta DLHK melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, dan instansi terkait apabila terdapat keterbatasan kewenangan dalam penanganan Kali Cilongok maupun Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirarab. Lembaga tersebut juga mendesak adanya program pemulihan lingkungan dan pemantauan kualitas air secara berkala dengan melibatkan masyarakat.

Surya memberikan batas waktu tujuh hari kalender sejak diterimanya somasi agar DLHK Kabupaten Tangerang memberikan jawaban secara tertulis. Apabila tidak terdapat tanggapan maupun tindakan nyata, lembaga tersebut menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Banten, aparat penegak hukum, mengajukan permohonan informasi publik, hingga menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Banten, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, aparat penegak hukum terkait, Camat Pasar Kemis, serta pemerintah desa dan kelurahan setempat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang terkait isi somasi tersebut. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak DLHK apabila memberikan tanggapan atau klarifikasi atas surat somasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *