SeputarKita, Jombang – Tiga orang pelaku pengeroyokan di Jl. Brigjend Kretarto, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang terhadap korban Dani Priyanto warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang.
Tiga orang pelaku tersebut adalah, TE (20), MY (21), dan MW (20). Ketiganya warga Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi menjelaskan kronologi berawal ketika hari Sabtu (9/7/2022) sekitar jam 22.00 WIB, Korban (Dani) berkunjung ke rumah teman wanitanya di Desa Sambong Dukuh. Namun ketika perjalanan pulang dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia nopol S 1537 ZL, korban merasa dibuntuti oleh orang.
“Pada saat berjalan meninggalkan rumah teman wanitanya korban merasa diikuti oleh 2 orang dengan menggunakan 2 sepeda motor,” kata AKP Bambang, Kamis (14/7/2022) siang.
Ketika perjalanan sampai di Jl. Brigjen Kretarto tepatnya di depan SPBU Sambong Dukuh, mobil Korban sebelah kanan depan diketok oleh tersangka dengan menggunakan tangan kosong agar Korban minggir atau menepikan mobilnya.
“Korban lalu minggir dan menghentikan kendaraan di bahu jalan sebelah kiri, setelah itu turun dari mobil,” terang AKP Bambang.
Setelah turun, korban ditanya namanya. Usai dijawab, pelaku (TE) langsung memukul mata sebelah kiri korban dengan tangan kosong sebanyak 1 kali hingga seketika korban jatuh.
Begitu korban jatuh, TE bersama temannya memukuli dan menendang korban mengenai bagian kepala dan dada korban. Kemudian pelaku (MY) menjambak rambut korban sambil meminta korban mengeluarkan ponselnya.
“Ponsel korban diambil pelaku (TE), lalu pelaku memblokir akun WhatsApp atas nama WN beserta akun instagramnya dan aplikasi WhatsApp korban di uninstall. Setelah itu HP korban dibanting ke aspal jalan. Tersangka juga mengatakan agar jangan mengganggu WN lagi,” lanjutnya.
Setelah puas menganiaya korban, tersangka pergi meninggalkan korban dalam keadaan terluka pada mata kiri lebam serta pada bagian kepala atas memar dan luka robek. Korban kemudian ditolong oleh warga sekitar.
“Korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Jombang, pada Senin 11 Juli 2022 dengan barang bukti hasil visum luka korban,” jelas Kapolsek.
Dari laporan itu, Polisi bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil lidik disekitar TKP dan menggali keterangan sejumlah saksi mendapatkan identitas pelaku. Hingga ketiga pelaku dibekuk pada Selasa (12/7/2022) beserta barang bukti sepeda motor honda Vario Nopol S 3325 OBI yang digunakan saat itu.
“Tersangka ME merupakan residivis kasus pencurian tahun 2018. Ketiga tersangka dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,” tutup AKP. Bambang. (Gus)