Oleh: Pimred Seputar Kita
Ada batas tipis antara menjaga ketertiban dan menutup ruang demokrasi. Banyak pihak mulai bertanya-tanya: kapan sebuah usulan dianggap mengganggu, dan kapan ia hanya dianggap tidak diinginkan? Sebuah ungkapan tegas menyuarakan kegelisahan yang tumbuh di tengah masyarakat:
“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang; suara dibungkam; kritik dilarang tanpa alasan; dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: Lawan!”
Kalimat ini bukanlah seruan untuk kekacauan, melainkan cerminan dari kekecewaan mendalam ketika hak dasar untuk berbicara perlahan dipersempit. Dalam sistem yang sehat, usulan yang disampaikan adalah wujud kepedulian, kritik adalah cermin perbaikan, dan perbedaan pendapat adalah bumbu demokrasi yang justru mencegah kebijakan berjalan searah tanpa kendali.
Namun, yang kerap terjadi di lapangan belakangan ini adalah sebaliknya. Seringkali sebuah gagasan ditolak bahkan sebelum dibahas isinya. Suara yang menyampaikan kenyataan dianggap terlalu keras, lalu dibungkam dengan berbagai alasan. Kritik yang disampaikan dengan niat memperbaiki justru dicap negatif, dituduh berbahaya, hingga dikaitkan dengan tuduhan mengganggu keamanan—padahal tidak ada bukti yang jelas disampaikan.
Tuduhan semacam ini kerap menjadi alat paling praktis untuk menutup mulut. Alih-alih menjawab argumen dengan data dan penjelasan, lebih mudah mencap lawan bicara sebagai ancaman. Jika hal ini terus dibiarkan, yang tercipta bukanlah masyarakat yang aman, melainkan masyarakat yang takut berbicara. Diam yang tercipta bukan berarti semua berjalan baik, melainkan tanda bahwa kepercayaan perlahan runtuh.
Perlawanan yang dimaksud dalam ungkapan tersebut pun perlu dipahami maknanya. Ia bukanlah ajakan bertindak anarkis, melainkan perlawanan dengan akal sehat: terus berpegang pada kebenaran, menyuarakan apa yang dirasakan masyarakat, dan menolak segala bentuk pembungkaman yang tidak berdasar. Sebab, selama masih ada suara yang berani bicara, maka harapan untuk perubahan dan perbaikan tidak akan pernah padam.
Masyarakat berhak bertanya, berhak mengusulkan, dan berhak mengkritik—selama disampaikan dengan cara yang santun dan bertanggung jawab. Sebaliknya, menolak pendapat tanpa alasan yang jelas justru menjadi tanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres di baliknya.
