SeputarKita,Pemalang, – Polemik penarikan uang sewa atas tanah negara (TN) di Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, mulai menuai sorotan serius. Praktik penyewaan lahan yang diduga belum memiliki dasar hukum yang jelas itu dinilai dapat masuk kategori pungutan liar (pungli).
Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Imam Subiyanto SH MH CPM. Menurutnya, pemerintah desa tidak bisa serta-merta menarik biaya sewa dari tanah berstatus milik negara apabila belum ada kejelasan legalitas penguasaan maupun hak pengelolaannya.
“Jika tanah itu masih berstatus tanah negara dan belum ada penetapan hak pakai atau hak kelola yang sah, maka desa tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyewakannya,” tegas Imam Subiyanto, Kamis 28 mei 2026.
Ia menjelaskan, penarikan uang dari masyarakat tanpa landasan aturan resmi berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar. Bahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau adanya keuntungan tertentu yang merugikan negara, persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pada tahun 1998 Pemerintah Kabupaten Pemalang pernah membangun rumah sederhana berbahan papan di atas tanah TN yang berada di sebelah barat lapangan Desa Asemdoyong. Rumah tersebut diperuntukkan bagi para nelayan yang tergabung dalam organisasi AMPI.
Dari informasi yang diperoleh, masih terdapat dua kapling tanah TN yang saat itu tidak diberikan kepada nelayan.
“Dulu ada dua kapling yang tidak dibagikan. Sekarang justru dikuasai desa,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di lokasi, ada dua bidang tanah tersebut kini dimanfaatkan untuk usaha warung dan bengkel motor. Lahan itu diketahui disewakan kepada warga bernama Mimin dan Imamudin.
Mimin mengaku telah menyewa tanah kosong tersebut selama kurang lebih empat tahun dengan tarif Rp100 ribu per meter. Dari luas yang digunakan, ia harus membayar sekitar Rp4,6 juta setiap tahun.
Sementara Imamudin, yang menempati lahan seluas 65 meter, diwajibkan membayar uang sewa sebesar Rp6,5 juta per tahun.
Kaur Keuangan Desa Asemdoyong, Kusmanto, membenarkan adanya penerimaan uang sewa sebagaimana tercantum dalam kuitansi pembayaran.
Sedangkan Sekretaris Desa Muklis juga mengakui adanya penarikan uang tersebut, namun tidak mampu menunjukkan dasar hukum ataupun regulasi yang menjadi landasannya.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan kejelasan aliran dana hasil sewa tersebut dan apakah benar masuk ke kas desa secara resmi atau tidak.
Sementara itu, diketahui pada tahun 2001 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang telah menerbitkan sertifikat hak milik untuk kawasan tersebut, kecuali dua kapling yang saat ini disewakan kepada Mimin dan Imamudin.
Pejabat sementara Kepala Desa Asemdoyong, Edi, mengaku belum mengetahui secara detail persoalan tersebut lantaran baru menjabat sekitar empat bulan.“Silakan langsung konfirmasi ke Sekdes Muklis dan bagian keuangan Kusmanto,” ujar Edi singkat. (FN)
