Seputarkita,NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Nganjuk melakukan penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/5/2026).
Penggeledahan dilakukan di kantor Bappeda yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No. 01, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026, juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tanggal 8 April 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengusut dugaan penyimpangan pada pekerjaan Review FS Bendungan Margopatut yang berada di bawah kewenangan Bappeda Kabupaten Nganjuk.

Dalam proses penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sebanyak 47 item dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Rinciannya, sebanyak 40 dokumen berasal dari ruang Bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan), sementara tujuh dokumen lainnya disita dari ruang Bidang Rendalev (Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi).
Seluruh proses penggeledahan berlangsung aman dan lancar dengan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 112 hingga Pasal 117 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prinsip legalitas untuk kepentingan pengumpulan alat bukti yang sah.
Secara umum, proyek Bendungan Margopatut diketahui merupakan bagian dari rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi investasi mencapai Rp1,5 triliun. Studi kelayakan atau feasibility study proyek tersebut sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2008, kemudian kembali direview pada tahun 2024 melalui Perubahan APBD.
Pekerjaan Review FS tersebut dimenangkan oleh PT WECON KSO bersama PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak sebesar Rp3.589.906.500. Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan adanya indikasi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr Dino Kriesmiardi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara maupun daerah berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait konstruksi perkara, pihak-pihak yang akan dimintai keterangan, hingga upaya pemulihan potensi kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk akan terus mengawal proses hukum ini secara transparan serta mengimbau seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang jujur dan berkeadilan,” tambahnya.
Kejari Nganjuk memastikan akan memberikan perkembangan informasi secara berkala kepada masyarakat dan insan pers sebagai bentuk akuntabilitas publik dalam penegakan hukum.(NT)
