SeputarKita, Pemalang – Polemik belum terisinya jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang kembali mendapat perhatian publik. Alasan adanya konsultasi maupun koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian Sekda dinilai belum menjawab persoalan utama mengenai kepastian dan proses hukum pengangkatan jabatan tersebut. Rabu 20 Mei 2026.
Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto menyampaikan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk Sekda Kabupaten, telah diatur dalam sistem merit ASN yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga pengawas ASN.
Menurutnya, narasi yang berkembang seolah pengisian Sekda sepenuhnya bergantung pada restu Kemendagri dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses administrasi kepegawaian saat ini sudah memiliki mekanisme dan tahapan yang jelas dalam sistem ASN nasional.
Dr. Imam juga menilai alasan seperti masih menunggu koordinasi atau konsultasi tidak seharusnya membuat jabatan strategis terlalu lama kosong tanpa kepastian. Ia menyebut publik tentu mempertanyakan mengapa proses pengisian Sekda definitif berjalan cukup lama.
“Sekda merupakan posisi penting dalam roda administrasi pemerintahan daerah. Jika terlalu lama kosong atau hanya diisi pelaksana tugas secara berkepanjangan, dikhawatirkan dapat mempengaruhi stabilitas birokrasi dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah kunjungan atau koordinasi ke Jakarta sebaiknya dibarengi dengan hasil dan kepastian yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana progres pengisian jabatan tersebut.
Selain itu, Dr. Imam mengingatkan bahwa pengisian jabatan Sekda harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan sistem merit sesuai amanat Undang-Undang ASN, sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik proses yang berlarut-larut. (FN)
