Pernyataan Kapolresta Semarang Dinilai Sangat Bahaya Bagi Nama Besar Polri dan Negeri ini, Ketum PPWI pun angkat bicara

Jakarta, harianseputarkita – Video Press release Polresta Semarang beberapa waktu lalu tentang penangkapan 13 orang pelaku begal yang meresahkan warga semarang, menjadi viral. Pasalnya dalam pernyataanya kapolresta semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji menyampaikan bahwa dirinya menghalalkan masyarakat untuk me – massa pelaku ketika melihat adanya kejahatan begal, pernyataan tersebut bahkan diulang – ulang  beberapa kali oleh Kapolresta Semarang seakan meyakinkan masuarakat akan kesungguhanya dalam menyatakan sikap.

Namun hal tersebut mestinya tidak di lontarkan oleh setingkat kapolres yang merupalan perwira polri yang tentunya sangat faham akan hukum yang ada di negeri ini.

Ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI )  Wilson Lalengke pun angakat bicara terkait sikap kapolresta semarang ini. Melalui pesan singkat whatsshap Kamis ( 11 / 01 / 2018 )Wilson Lalengke menyatakan keprihatinanya, menurut nya ada sedikitnya 10 kesalahan fatal terkait pernyataan kapolresta Semarang tersebut, yakni diantaranya sebagai berikut :

1. Melegalkan hukum rimba.
2. Fungsi polisi di take-over masyarakat.
3. Menyalahgunakan wewenang untuk membuat “fatwa halal”.
4. Memprovokasi orang lain bertindak kriminal atas orang lain (yang diduga kriminal).
5. Membuka peluang orang baik dikriminalisasi dan dihakimi massa (salah sangka orang), Baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
6. Polisi makan gaji tapi tidak kerja, Karena pekerjaannya sudah di take-over oleh massa.
7. Memicu kerusuhan massal sebagai dampak pembiaran masyarakat melakukan tindakan hukum sendiri atas kriminalitas di lingkungannya.
8. Polisi berubah jadi pemalas, Pekerjaannya menegakkan hukum diselesaikan masyarakat melalui hukum rimba.
9. Mendukung, Bahkan mendorong masyarakat berbuat dosa melalui pembinasaan/pembunuhan orang lain (terduga kriminal).
10. Menunjukkan diri sebagai polisi bermental apatis, lemah pikir, lemah syahwat, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Kapolri, lanjut Wilson, Tito Karnavian harus mengevaluasi anak buahnya di Semarang ini. Dikarenakan Polres Semarang dalam hal ini tidak bisa memberikan contoh kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pada Pasal 13 menegaskan tugas dan fungsi polisi adalah melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, bukan bertugas menyuruh masyarakat main hakim sendiri,” pungkas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. ( RED )

Check Also

Kawal Pilkada 2024, Kepolisian dan KPU Magetan Bersinergi

Kawal Pilkada 2024, Kepolisian dan KPU Magetan Bersinergi

  SeputarKita,  Magetan – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *