SeputarKita,PEMALANG,- Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini posisi Direktur rumah sakit daerah tersebut masih dijabat Plt, yakni dr. Rosita Indriani, Sp.PK, yang juga tercatat sebagai Kepala Bidang Pelayanan RSUD.Selasa(12/5/2026)
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik. Mengapa jabatan strategis seperti Direktur RSUD belum juga diisi pejabat definitif, padahal menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, pengelolaan keuangan BLUD, hingga kebijakan rumah sakit?
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019, jabatan Plt bersifat sementara, maksimal 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Plt juga bukan jabatan definitif dan memiliki keterbatasan kewenangan.

Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., menilai jabatan Plt tidak boleh dijadikan posisi berkepanjangan.
“Plt itu solusi darurat, bukan kursi permanen. Kalau terlalu lama dibiarkan, publik berhak mempertanyakan ada kepentingan apa di balik belum di isinya jabatan definitif,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Plt juga tidak diperbolehkan mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan organisasi, kepegawaian, maupun anggaran sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan dan aturan BKN.
Padahal, RSUD dr. M. Ashari merupakan rumah sakit daerah dengan sistem pengelolaan BLUD yang mengatur ketat soal kepemimpinan, tata kelola, dan tanggung jawab pejabat pengelola.
Karena itu, kondisi jabatan Direktur yang terus berstatus Plt dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dr. Imam menegaskan persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat dan penggunaan anggaran publik.
“Rumah sakit daerah tidak boleh terus dipimpin status sementara. Pemkab harus terbuka kepada publik: kapan Direktur definitif diisi dan apa dasar hukum perpanjangan Plt tersebut,” ujarnya.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pemalang, BKD/BKPSDM, Inspektorat, hingga DPRD terkait alasan belum ditetapkan nya Direktur definitif RSUD dr. M. Ashari. (FN)
