Madiun, harianseputarkita – Polres Madiun kota berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok bisa memasukkan Cpns di salah satu instansi yaitu di Depag
Saat di gelar giat rilis pada kamis 20/02/2019 kanit reskrim Iptu Sujarno menjelaskan bahwa tersangka Berinisial AH warga Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung ini bertemu korban pada jum’at, tanggal 12/2/2016 di warung depan SMA 3 Madiun Kota jl.Ring Road Barat, Kelurahan Ngegong Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
Tersangka AH sudah tiga kali melakukan tindak pidana penipuan dengan dalih bahwa pelaku dapat memasukkan korban sebagai Cpns Tanpa melalui tes di Depag lantaran tersangka memiliki teman yang bekerja di Dinas tersebut. Karena korban merasa percaya dengan kata kata tersangka maka korban dimintai sejumlah uang senilai Rp 53.500.000,- dengan cara mentransfer ke rekening bca atas nama tersangka. Dari tiga korban itu yang melaporkan pada polres madiun kota hanya hanya satu korban yang dua korban di wilayah Magetan.
Karena sudah lama tidak ada informasi lanjut dan tersangka selalu berbelit saat di tanyai korban merasa bahwa dirinya sudah ditipu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak satreskrim Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut kemudian petugas langsung melakukan pencarian terhadap tersangka dan kemudian petugas berhasil mengungkap tersangka di Magetan Jawa Timur tepatnya di rumah Mantan istrinya. Menurut keterangan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka di kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat (4th) penjara, pungkasnya. (Deni)