Seputarkita,JOMBANG — Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) bernama Yogi Susilo Wicaksono, S.Pd.SD., bukan disebabkan kritik yang disampaikannya terkait fasilitas sekolah.
Pemkab menyebut, keputusan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pembinaan disiplin yang telah berlangsung sejak 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yogi dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan sah serta tidak menaati ketentuan jam kerja.
Dari hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja secara kumulatif selama 181 hari kerja sepanjang Januari hingga Desember 2025. Sebelumnya, pelanggaran serupa juga disebut telah terjadi sejak Juli 2024.
“Proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melibatkan keterangan dari seluruh ASN di SD Negeri Jipurapah 2 agar diperoleh informasi yang obyektif,” demikian keterangan resmi yang disampaikan Pemkab Jombang.
Sebelum keputusan pemberhentian diambil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disebut telah melakukan sejumlah langkah pembinaan. Yogi juga pernah menandatangani surat komitmen pada 6 Desember 2024 yang berisi janji untuk menaati aturan, menjalankan tugas secara profesional, menjaga etika kerja, serta mendukung peningkatan disiplin pegawai.
Selain itu, Dinas Pendidikan tercatat dua kali melayangkan surat pemanggilan pada Februari dan Maret 2025. Dalam proses tersebut, Yogi juga disebut sempat diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS sebesar Rp2 juta untuk kepentingan pribadi.
Hasil pemeriksaan tim pada Mei 2025 merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun saat itu, Bupati Jombang memilih menjatuhkan sanksi lebih ringan berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, efektif mulai 1 Agustus 2025.
Menurut Pemkab, keputusan pemberhentian baru diambil setelah Yogi kembali melakukan pelanggaran serupa pada September hingga Desember 2025, meski masih menjalani hukuman disiplin sebelumnya.
“Yang bersangkutan sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, namun tidak dimanfaatkan dengan baik,” lanjut keterangan tersebut.
Pemkab juga menilai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak bisa dijadikan tolok ukur kedisiplinan seorang ASN. Pasalnya, dalam proses administrasi pencairan tunjangan, masih ditemukan potensi manipulasi data kehadiran, termasuk yang diduga dilakukan oleh Yogi pada pencairan TPG triwulan III tahun 2025.
Terkait rencana banding administratif yang akan ditempuh oleh Yogi, Pemkab Jombang menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai hak setiap ASN dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.(WD)
