Tangerang, harianseputarkita – Sidang perdana gugatan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dengan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang ditunda di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (6/3/2019). Pasalnya kuasa hukum pihak tergugat Pemkab Tangerang harus melakukan perbaikan surat kuasa.
Pengurus LAI Kabupaten Tangerang, Surya mengatakan dalam gugatannya meminta Pemkab Tangerang dapat mengembalikan akses jalan yang terpasang portal secara permanen di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji.
“Pada intinya poin-poin gugatan kami sederhana kembalikan akses jalan yang sudah dari tahun 1990 masyarakat pakai tanpa adanya portal besi yang terpasang secara permanen,” ujar Surya.
Surya menjelaskan di tahun 2003 mereka merekomendasikan untuk jalan diperbaiki. Namun, di tahun 2018 mereka menggugat orang yang memperbaiki jalan tersebut.
“Mereka mengambil kebijakan tanpa melihat sisi positif. Kami nilai pemasangan portal kampung sungai turi tidak ada sisi positifnya, tidak adanya sisi manfaatnya untuk masyarakat makanya masyarakat meminta tolong kepada kami untuk mengajukan gugatan,” jelasnya
Pihaknya juga khawatir jika terjadinya kebakaran atau situasi dalam keadaan darurat jalan tersebut tidak dapat dilalui oleh kandaraan besar.
“Kami khawatirkan dalam kondisi darurat seperti kebakaran atau yang membutuhkan tenaga medis dengan cepat kami pastikan mobil ambulance mobil Damkar gak bisa masuk karena hanya mobil kecil yang bisa masuk,” tandasnya. (Nov)