Ponorogo, harianseputarkita – Hijrahnya puluhan warga Desa Watu Bonang Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo yang beramai-ramai eksodus ke Malang karena isu kiamat dusah dekat, membuat pemkab setempat langsung berreaksi dengan menerjunkan tim gabungan guna untuk melakukan penyelidikan dan pencegahan.
Bupati Ponorogo Drs. Ipong Muchlissoni menyampaikan, bahwa terkaait fenomena perpindahan puluhan warga Desa Watu Bonang Kecamatan Badegan menuju Kasembon Malang, pihaknay langsung membentuk tim khusus yang terdiri dari Bakesbangpol. TNI-Polri, MUI Ponorogo, PCNU Ponorogo, PD Muhammdiyah, dan Muspika Badegan.
“Tim khusus yang diketuai oleh Kepala Bakesbangpol tersebut akan kita terjunkan ke Desa Watu Bonang Badegan, karena disitu sumbernya dan terindikasi banyak pengikutnya hampir 300 katanya. Maka sebelum mereka berangkat kita cegah dulu. Untuk itu, kita sudah perintahkan kepada Kepala Desa uintuk mengumpulkan warga yang terindikasi itu, tokoh-tokoh masyarakatnya, RT, perangkat desa dan lain di balai desa. Dan tim itu memberikan pemahaman kepada mereka, “kata Ipong, Kamis (14/3).
Ipong menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan unsur tiga pilar yaitu Camat, Danramil dan Kapolsek se-Ponorogo. Tiga pilar tersebut meminta untuk segera mengumpulkan seluruh Kepala Desa dan para Kepala Desa mengumpulkan warganya.
“Agar para Kepala Desa ini untuk segera melakukan himbauan agar tidak ikut oleh ajaran- ajaran yang tidak masuk akal. Ajaran Thoriqoh Akmaliyah Ash-Sholihiyah kalau lihat isinya itu bagus, tidak ada yang menyimpang disana. Tapi praktek dan penerapannya yang spertinya itu sesat, dan itu dibuktikan mereka sendiri sepertinya mengelak kalau dikatakan sesat, “imbuh Ipong.
Lebih lanjut Bupati Ipong menuturkan, bahwa Kapolres Ponorogo telah mengirimkan anggotanya menuju Kasembon untuk memeriksa Katimun. Yang ditenggarai orang yang mempengaruhi warga Desa Watu Bonang untuk melakukan hijrah atau pindah karena isu kiamat sudah dekat.
“Sementara selain upaya pencegahan pemkab belum melakukan tindakan. Sebab, dari pihak berwenang belum menyebut hal ini sebagai sebuah tindakan tersesat, tindak pidana atau hal yang lainnya. “tuturnya. (Sul)