Tanggamus, seputarkita – Polres Tanggamus Akhirnya menindak Lanjuti pelaporan oknum Kepala Pekon Sukapadang Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, Amir Hamzah yang diduga menggelapkan uang gaji aparatur pekon dengan mendatangkan para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut.
Akan tetapi sebelum para saksi berangkat ke Mapolres Tanggamus untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terjadi Intimidasi oleh Kepala Pekon kepada Para saksi terkait.
Menurut beberapa aparatur pekon sekaligus saksi yang terkait mengatakan bahwa, Kepala pekon mencoba untuk menyuruh mereka memberikan keterangan palsu melewati via telepon.
Keterangan palsu yang dimaksud oleh Kepala Pekon tersebut adalah, untuk memberikan Keterangan Mengenai Honor Aparatur Pekon, bahwa honor itu di pinjam bukan tidak dibayarkan.
Sedangkan Kenyataannya bahwa, uang tersebut dibawa Kabur oleh Kepala pekon dan tidak dibayarkan tanpa ada kesepakatan apapun.
Sehingga semua saksi menolak arahan Kepala Pekon tersebut dan tetap memberikan kesaksian sesuai fakta di lapangan.
Iptu Ramon Zamora, SH. KBO Reskim Polres Tanggamus Mengatakan bahwa, dalam proses pemeriksaan pagi sampai malam hari terdapat 19 para saksi saksi yang hadir dan memberikan informasi mengenai kasus tersebut.
Dan Berikut ini adalah 19 Nama saksi yang hadir dalam pemeriksaan. Rozaidawati (kasi pelayanan), Asrori (Kasi pemerintahan), Hasni wati (Guru Paud,) Jauhuri (Kadus Sukapadang), Hilal Efendi (KAU perencanaan), Rozali (Kaur Keuangan), Baihaki (Sekrtaris BHP), Khuzairi (Anggota BHP), Amirudin (Ketua TPK), Rohman (Kadus suka bandung), Karsidi (Kadus Kuyung), Musleh (Anggota BHP), Mansur (Anggota BHP), Muzammir(KAUR Umum), Hardian syah(Kasi Kesra), Heni astuti, Liswati, Munawaroh(Guru Paud).
“Kelanjutan dalam kasus Kepala Pekon tersebut akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian. Untuk itu, pada hari Senin 24 Juni 2019 yang akan datang, Polres akan mendatangkan Kepala Pekon sebagai Saksi dan akan dimintai Keterangan lebih lanjut mengenai Anggaran Dana Desa (ADD) 2018, dan Mengenai Permasalahan Honor Aparatur Pekon.” Pungkasnya. (Fidi/Red)