Tersangka Tohir Rohjana saat diamankan di Polisi
Ponorogo, Seputarkita – Petugas mengamankan Tohir Rohjana (22) warga jalan Subokastowo Kelurahan Tambakbayan Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, korban yang selamat dalam Lakalantas bersama tiga temannya yang tewas, antara mobil Toyota Innova bernopol AE 567 SC dan Bus Mira bernopol S 7190 US di jalan raya Madiun-Surabaya tepatnya Desa Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk pada Senin (9/9) kemarin, pasalnya merupakan sebagai tersangka DPO pengedar Narkoba jenis Double L.
Kasat Reskoba Polres Ponorogo Iptu Eko Murbianto menyampaikan, tersangka merupakan buruan kasus pengendar pil koplo jenis Double L selama satu minggu sebelum kejadian kecelakaan yang menimpanya.
“Petugas melakukan penyelidikan selama satu minggu. Tersangka sebelumnya pernah ditahan dengan kasus yang sama dan keluar pada Agustus 2019 kemarin. Setelah keluar tersangka kembali menjadi pengedar pil koplo dan kabur saat digerebek petugas di kostnya di jalan Sulawesi. Dan petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 150 butir pil doubel L yang terdiri dari empat paket miliknya. Kemudian petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di Nganjuk dan sedang terlibat laka lantas, “kata Eko Murbianto, Selasa (10/9).
Eko Murbianto menambahkan, mendapat informasi tersebut, petugas langsung meluncur ke Nganjuk untuk mengambil tersangka dan dibawa ke Polres Ponorogo.
“Petugas menjemput tersangka karena mengalami luka ringan dan bisa menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di kostnya tersangka mengaku menggunakannya sebagai obat penenang. Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari rekannya Pandu dengan sistem ranjau. Akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, “pungkas Kasat Reskoba Iptu Eko Murbianto.(Sul)