TANGGAMUS, SEPUTARKITA – Satuan Lalu Lintas Polres Tangggamus melimpahkan tersangka dan barang bukti kecelakaan lalu lintas ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (8/10/19).
Sebab berkas tersangka bernama Suprani (46), profesi sopir warga Desa Kebagusan, Gedong Tataan, Peswaran itu, dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-1189/L.8.19/Epp.1/10/2019, tanggal 03 Oktober 2019.
Kemudian juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Yuniarta, SH mengungkapkan pelimpahan tahap dua, tersangka berikut barang bukti diterima oleh Kasi Pidum Kejari Tanggamus I Kadek Dwi Ariatmaja, SH. MH.
“Tersangka berikut barang bukti dilimpakah ke Jaksa sekitar pukul 14.00 Wib,” ungkap AKP Yuniarta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Lanjutnya, dalam perkara itu barang bukti yang dilimpahkan berupa 1 unit mobil Daihatsu Luxio Nopol BE 2348 AJ dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih Nopol BE 5781 UK.
“Barang buktinya, dua kendaraan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kasipidum I Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan dalam perkara kecelakaan itu tersangka dijerat pasal pasal 310 ayat (4) uu no. 22 th 2009 ttg LLAJ, yang mana atas kejadian laka lantas tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman 6 tahun penjara.
Atas peristiwa itu, Kadek sapaan akrab Kasi Pidum itu, merasa prihatin atas kejadian perkara kecelakaan lalu lintas tersebut, sebab tidak ada satu pihak manapun yang menghendaki kejadian tersebut.
“Pada prinsipnya kami merasa prihatin atas kejadian perkara kecelakaan lalu lintas tersebut yang mana tidak ada satu pihak mana pun yang menghendaki terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut,” ucapnya.
Akan tetapi, lanjut Kadek, tiada pidana tanpa kesalahan, demikian juga terhadap tersangka yang berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhinya adanya unsur kelalaian dari tersangka sehingga terjadinya peristiwa tersebut.
“Tentunya kami selaku penuntut umum akan menanggani perkara tersebut secara profesional,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tersangka saat mengemudikan mobil Daihatsu Luxio BE 2348 AJ mengalami kecelakaan lalu lintas di Pekon Wonokriyo KM. 32-33 Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
Akibat kecelakaan pada Hari Kamis, 5 September 2019 pukul 09.00 Wib itu, mengakibatkan pengendara sepeda motor bernama Bela Sarantika (25) Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu mengalami luka-luka dan meninggal dunia. (Fidian)