Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Polsekta Ponorogo berhasil mengamankan INH (26) warga Desa Tosanan Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo, karena menjual dan mengedarkan pil koplo jenis double L, Minggu (2/2).
Kapolsekta Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Rosyid, SH membenarkan penangkapan tersebut dan pihaknya mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari warga yang resah terkait aktifitas sekelompok pemuda di warung depan stadion Bathoro Katong.
“Petugas awalnya mendapat dari laporan dari masyarakat tentang adanya sekelompok pemuda yang diduga melakukan pesta minuman keras di warung depan Stadion Batoro Katong Ponorogo. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Polsekta Ponorogo dan tidak mendapati adanya minuman keras, namun, petugas menemukan bungkusan kertas grenjeng yang dimiliki oleh seorang laki-laki dan perempuan yang setelah dibuka kertas grenjeng tersebut berisi 11 butir pil doubel L, “kata Rosyid, Senin (3/2).
Iptu Rosyid menambahkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, dan dari pengakuannya mereka mendapatkan pil koplo dengan cara membeli dari pelaku. Dan selanjutnya petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
“Selain mengamankan pelaku, petugas turut menagmankan barang bukti berupa 7,5 butir pil koplo jenis double L, 1 buah HP merk OPPO A.71 warna hitam, sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli, dan uang tunai Rp. 10.000. Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 196 Jo 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, “pungkasnya.(Sul).