Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Sukorejo berharap mengamankan Sutoyo (46) warga Dukuh Ngasinan Desa Sukorejo/Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, karena melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online, Senen (3/2) sekitar pukul 22. 00 wib.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo Iptu Edi Sucipta menyampaikan, pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah, terkait adanya perjudian di Desa Sukorejo.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar telah didapati pelaku yang tengah melakukan aktivitas atau menjadi pengecer judi online, “kata Edi Sucipta, Selasa (4/2).
Iptu Edi Sucipta menambahkan, petugas pun langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Sukorejo.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 buah HP Redmi Note 7 warna hitam, 1 lembar kartu ATM BRI An. Sutoyo, 1 buah Buku rekening BRI An. Sutoyo dengan nomer rekening 6499-01-018869-53-0, dan uang tunai Rp. 280.000. Dari pengakuan pelaku,
hasil judi togel tersebut disetorkan ke bandar judi Online An. Selvi. Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, “pungkasnya.(Sul)