Tega Tiduri Anak Hingga Hamil, Ayah Tiri Bejat Terancam Pidana 12 Tahun

Polres Madiun saat menggelar pers rilis

Madiun, Seputar kita – Sungguh bejat perilaku HR, warga Desa Kebonsari Kabupaten Madiun, HR seorang ayah yang tega menghamili anak tirinya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di Rumah Sakit Dolopo.
Menurut keterangan pelaku sudah melakukan hubungan intim sebanyak Lima kali dan itu di lakukan di rumahnya sendiri pada saat tidur.
“Saya menggaulinya pada saat tidur bersama di kamar dan itupun ada istri saya cuman saat melakukan istri saya dalam keadaan tidur jadi istri saya tidak tau. Selain dikamar saya juga melakukanya di ruangan depan tv itupun saat istri saya tidak ada di rumah dia sedang bekerja jadi tidak ada yang tau.”terangnya. 

Kapolres Madiun saat menunjukkan barang bukti
Saat di gelar rilis di ruang joglo Polres Madiun kamis ( 05/03 )kapolres Madiun AKBP Edwie menjelaskan, Anak PR sejak kecil bertempat tinggal dan menetap dirumah Kakek dan neneknya di Dsn. Tulungrejo, Ds. Tulung, Kec. Saradan, Kab. Madiun namun ketika memasuki bangku SMP (sekira bulan Juli 2018) korban berpindah tempat tinggal dan menetap dengan tersangka yang merupakan ayah tiri Anak PR beserta ibu kandungnya di rumah tersangka yang beralamat  Dsn. Kandangan, Rt. 34, Rw. 12, Ds. Kedondong, Kec. Kebonsari, Kab. Madiun untuk melanjutkan sekolah di SMP;
“Sekira mulai pertengahan tahun 2018 tersebut, tersangka dengan bujuk rayu memberikan nafkah berupa uang saku, pulsa dan keperluan sehari-hari pada anak PR selanjutnya tersangka mulai mencabuli anak PR dengan cara mencium dan meraba-raba payudara anak PR ketika akan tidur lalu tersangka menyetubuhi anak PR dan dilakukan berulang-ulang hingga terakhir kali tersangka menyetubuhi dan mencabuli PR pada sekira bulan Nopember 2019, kejadian tersebut dilakukan tersangka di ruang tamu depan TV dengan alas tikar serta di dalam kamar Anak tirinya ( PR )”Terang Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka atas kejadian tersebut, anak PR merasa  malu terhadap keluarga, tetangga dan teman-temannya serta mengalami kehamilan dan telah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki secara sesar di RSUD Dolopo Kab. Madiun pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020.

Kapolres Madiun saat meminta keterangan pelaku
  
Motif pelaku saat di mintai keterangan mengatakan jika dirinya tega mencabuli anak tirinya dan menyetubuhi anaknya dikarenakan nafsu/birahi saat melihat perawakan anak tirinya yang sudah seperti orang dewasa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini tersangka di kenakan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2017 Perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 46 UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman  Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2017 Perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak : melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling  lama 15 (lima belas)  tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) ;
Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2017 Perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak : melakukan Pencabulan terhadap anak dibawah umur diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling  lama 15 (lima belas)  tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) ; pasal 46 UURI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) : Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau dendan paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). (Deni).

Check Also

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

  SeputarKita, Madiun – Banjir tiap awal di musim hujan, tampaknya sudah menjadi langganan di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *