Depresi Pria Di Ponorogo Nekat Minum Cairan H202 Hingga Tewas

petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban 

Ponorogo, Seputarkita – Diduga karena depresi, Imam Mustofa (46) warga Perum Bhumi Citra F 27 RT 06 RW 03 Kelurahan Beduri Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo, nekat  mengakhiri hidupnya dengan cara minum cairan pemutih H202 Hidrogen di rumahnya, Sabtu (30/5) sekitar pukul 22.30 wib.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal saat isteri korban Boyami (46) melihat korban sehabis sholat Isya, tengah duduk di teras rumah sambil memegang tasbih kelihatan berdzikir.

Tak lama kemudian, korban masuk ke ruang tamu menghampiri isterinya yang sedang tiduran di ruang tamu, kemudian korban meminta maaf kepada istrinya karena tidak dpat membantu menyelesaikan masalah yang dilakukan istrinya sehingga  keluarga  terkena imbasnya.

Namun istri korban menjawab tidak apa dan meminta agar korban bersabar, kemudian korban masuk ke  dalam rumah bagian samping tempat korban sholat. Tak beberapa lama, korban dengan setengah berlari mendorong pintu ruang tamu, isterinya melihat korban mengeluarkan cairan busa putih dari mulut dan hidungnya.

Melihat hal tersebut, isteri korban berusaha menolong korban sambil memanggil anaknya dan meminta bantuan warga untuk membawa korban ke RSU Darmayu, namun nyawanya korban tidak tertolong dan sudah meninggal dunia.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo Iptu Edi Sucipta menyampaikan, hasil pemeriksaan petugas medis, korban diduga meninggal dunia akibat meminum cairan H2O2 (Hidrogen Piroxid) atau cairan pemutih. Sehingga wajah korban membengkak dan mulutnya melepuh akibat meminum cairan H202 tersebut.

“Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan isteri korban pada saat menolong korban, yang membersihkan cairan muntahan korban tercium aroma cairan pemutih dan terasa panas pada tangan serta meninggalkan noda putih ditangan, “kata Edi Sucipta, Minggu (31/5).

Iptu Edi Sucipta menambahkan,  korban diduga nekat meminum cairan H202, karena depresi memikirkan kasus penggelapan yang dilakukan oleh istrinya dan ditangani oleh Polda Jatim.

“Apalagi kemudian pada tanggal 28 Mei 2020 kemarin, rumah korban dipasang tanda pengumuman bahawa rumah telah disita oleh Ditkrimum Polda Jatim, sehingga korban semakin bertambah depresi. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti 1 buah sajadah, 1 buah tasbih, 1 buah kopyah,  1 botol minuman air mineral ukuran 600 ml berisi cairan pewangi, 1 jerigen plastik warna biru dengan ukuran 25 L berisi cairan pemutih Hidrogen Peroxide (H2O2) Taperware, 1 buah gelas, dan 1 buah wadah takaran air berbentuk kotak dari plastik. Dan atas kejadian tersebut, pihak keluarga sudah menerima dan ikhlas sebagai musibah serta tidak menuntut kepada siapapun dan membuat surat pernyataan serta tidak dilakukan otopsi. Selanjutnya korban diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan sebagaimana mestinya, “pungkasnya.(sul)

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *