Ponorogo, Seputarkita – Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis SH, SIK, M.Si memberikan arahan kepada Bhabinkamtibmas Polsekta Ponorogo terkait kondusifitas Kamtibmas dan penanganan Covid 19 berdi Mapolsek setempat, Selasa (21/7) malam.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kasat Binmas Polres Ponorogo AKP Bambang Rulijanto, S.Sos., Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, SH, Wakapolsek Ponorogo Iptu Topik Dwi Danarko, Kanit Reskrim Polsek Ponorogo Ipda Triyono SH, Kanit Sabhara Polsek Ponorogo Ipda Susilo Hardo, Kanit Binmas Polsek Ponorogo Aipda Joko Prsetyo, Kanit Intel Polsek Ponorogo Aiptu Gandi Mariyanto, dan anggota Bhabinkamtibmas Polsekta Ponorogo.
“Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan Kepolisian dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas serta pelayanan kepada masyarakat di Desa. Kasat Binmas agar menjadwalkan setiap malam untuk pelaksanaan pengarahan Bhabinkamtibmas 21 Polsek jajaran. Dan dalam rangka memutus mata rantai Covid 19, setiap Bhabinkamtibmas harus mengetahui dan memahami istilah 3T yakni Tracing, Testing dan Treatment, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis.
AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan, Bhabinkamtibmas harus mengerti tugas pokok yang diemban, menguasai wilayahnya, dekat dengan tokoh agama, dan tokoh masyarakat guna mendukung tugas Kepolisian. Pihaknya juga mengapresiasi anggota bhabinkamtibmas atas kinerja nya selama ini yang sangat luar biasa, terjun langsung menghimbau masyarakat agar mentaati peraturan pemerintah terkait Covid 19 dan tatanan New Normal.
“Jangan sampai di wilayah Polsekta Ponorogo terjadi perebutan jenazah maupun pemakaman pasien Covid 19 secara biasa/tidak sesuai dengan protokol kesehatan, berikan edukasi kepada masyarakat. Sampaikan himbauan protokol kesehatan penggunaan masker kepada masyarakat mengingat di wilayah Polsek Ponorogo banyak warung angkringan yang mana pembelinya bukan hanya dari warga dari wilayah Polsek Ponorogo saja. Banyak pertanyaan dari masyarakat terkait masalah perijinan keramaian pasca dicabutnya Maklumat Kapolri, sehingga Bhabinkamtibmas harus bisa menjelaskan bahwa dalam pengajuan ijin keramaian harus disertai dengan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 itupun minimal untuk wilayah zona orange, “punhkas Kapolres Ponorogo.(sul)